Terungkap! Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Sebar Ujaran Kebencian

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani didakwa memberikan gaji kepada seorang admin media sosial bernama Suryo Pratomo Bimo Rp 2 juta per bulan.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Artis musik Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (16/4/2018). 

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Dalam persidangan kasus yang menjerat Dhani, majelis hakim Ratmoho, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indrato ditunjukan untuk menangani kasus ujaran kebencian tersebut.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menyerahkan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard.(Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jaksa Sebut Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Sebar Ujaran Kebencian

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved