Wah, Dapil untuk Pemilihan Anggota Legislatif di Ende Berubah, Kok Bisa?
Dapil untuk Pileg di Kabupaten Ende tahun 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan Pemilu 2014.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Baca: Dapur Rumahmu Berbau? Usir dengan Enam Jurus Jitu Ini, Bunda!
Baca: Wow! Ternyata Garam Bisa Dimanfaatkan untuk 5 Hal Hebat Ini, Ladies
Jamal mengatakan hal yang mendasari perlu adanya penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Ende dalam Pemilu 2019 adalah kesetaran nilai suara yang terukur dalam menentukan angka bilangan pembagi penduduk yang mana jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi. Jumlah penduduk Kabupaten Ende sebanyak 270.207 dibagi 30 kursi menjadi 9.006.
"Selain itu juga asas ketataan pada system Pemilu yang proposional yaitu memperhatikan ketataan dalam pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi banyak. Hal tersebut terlihat bahwa sesuai dengan usulan Dapil tidak ada pengalokasian kursi dibawah 6 kursi," jelas Jamal.
Prinsip dasar lainnya ujar Jamal adalah proporsionalitas yang artinya memperhatikan kesataraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil.
Hal tersebut terlihat dari alokasi kursi yang diusulkan yaitu antara Dapil yang satu dengan Dapil yang lain sudah proposional berkisar antara 6 hingga 10 kursi.
Hal lainnya jelas Jamal adalah memperhatikan intergritas wilayah yakni memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah juga geografis maupun sarana penghubung maupun aspek kemudahan transportasi.
“Sesuai dengan peta Dapil yang ada terlihat bahwa antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain dalam satu Dapil sudah sesuai dengan prinisip intergritas wilayah,” kata Jamal.
Baca: Heboh! di Kepala Remaja Ini Bersarang Ratusan Hewan Menjijikan Ini
Baca: Heboh! Kakek Berusia 60 Tahun Ini Masukkan Kabel Telepon ke Organ Vitalnya, Ini Tujuannya
Baca: Sadis! Pengendara Mobil Menabrak 5 Pejalan kaki, Lalu Turun dan Menikam Mereka dengan Pisau
Alasan lain yang juga mendasari adanya perubahan Dapil ujar Jamal adanya prinsip kohesivitas yang mana prinsip tersebut memperhatikan kesamaan sejarah juga kondisi social budaya juga adat istiadat dalam satu daerah pemilihan.
Jamal mengatakan secara nasional ada beberapa hal yang menyebabkan adanya perubahan Dapil yaitu penataan Dapil pada Pemilu tahun 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan Dapil sehingga dengan dirasa perlu untuk Pemilu Legislatif 2019 dilakukan penataan Dapil termasuk di Kabupaten Ende.
"Khusus untuk Kabupaten Ende memperhatikan Dapil 2 pada Pemilu 2014 dianggap tidak memenuhi prinsip intergritas wilayah dan juga kohesivitas. Oleh karena itu KPU Kabupaten Ende mengusulkan penataan Dapil untuk Pemilu tahun 2019," ujar Jamal.
Baca: Ini Kelebihan Ayah Yesus Kristus, Yusuf, Ditiru oleh Kaum Pria di Dunia