Mbah Mijan: Harus Cuci Otak Rakyat Indonesia yang Tersumbat Terkait Pemecatan Dokter Terawan

Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak.

Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/Kolase
Mbah Mijan 

POS-KUPANG.COM--Praktisi spiritual Mbah Mijan menuliskan sebuah cuitan tentang dokter Mayjen TNI Terawan Agus Putranto dan memintanya untuk mencucui otak rakyat Indonesia yang tersumbat.

Dilansir TribunWow.com, melalui akun Twitter @mbah_mijan yang diunggah pada Rabu (4/4/2018).

Diketahui, Terawan Agus Putranto dikabarkan dipecat atau diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena dianggap melanggar etik.

 Sanksi pemecatan tersebut ia harus jalani selama 12 bulan, terhitung sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.

Ia dipecat lantaran memiliki sebauh pengobatan yang dikebal dengan metode cuci otak.

Terapi cuci otak Dokter Terawan menggunakan obat heparin guna menghancurkan plak yang membuat terhambatnya aliran darah ke otak lantaran penyempitan atau pembuluh darah yang tersumbat.

Heparin dimasukkan lewat kateter yang dipasang di pangkal paha menuju sumber kerusakan pembuluh darah penyebab stroke di otak.

Sebagian masyarakat menilai terapi cuci otak Dokter Terawan merupakan suatu terobosan.

Namun sebagian lain, menilai terapi tersebut melanggar etik hingga akhirnya MKEK IDI juga menilai serupa.

Lantaran hal itu, Mbah Mijan menuliskan tanggapannya dan turut prihatin.

Mbah Mijan menyebut IDI terlalu gegabag dalam pemecatan dokter Terawan.

Ia justru mendukung dokter Terawan utnuk melakukan cuci otak seluruh masyarakat Indonesia yang tersumbat.

"Nampaknya IDI kali ini gegabah telah memecat dokter.

Saya dukung Dr. Terawan dan saya mohon dengan hormat, agar dokter juga mencuci otak rakyat Indonesia.

Banyak otak yang tersumbat dok, saya serius, insyaallah info valid.." tulisnya.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved