Kasihan, Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Lembata ini Ternyata Kakak Beradik
Kakak beradik, Irfandi Abdullah dan adiknya Awaludin Al Islam, tersangka pencurian barang elektronik di Lewoleba, dijerat 7 tahun penjara.
Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Frans Krowin
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Kakak beradik, Irfandi Abdullah dan adiknya Awaludin Al Islam, tersangka kasus pencurian barang elektronik di Lewoleba, dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) dan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“Kalau kasus pencurian oleh kakak beradik itu, ancamannya 7 tahun penjara,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi, ketika dihubungi Pos Kupang.Com di Lewoleba, Kamis (5/4/2018).
Ada pun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka tersebut, yakni pasal 363 ayat 1 k 3 e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 penjara.
Pasal ini dikenakan karena dalam kasus tersebut, pelakunya ada dua orang, yakni Irfandi Abdullah dibantu adik kandungnya, Awaludin Al Islam. Modusnya, mereka masuk ke dalam rumah dengan mendongkel jendela, saat pemilik rumah lelap tertidur.
Berkas perkara kasus ini, lanjut dia, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata. “Sekarang ini penyidik sedang menyiapkan kelengkapan berkas tersebut untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Mengenai keberadaan tersangka, lanjut Syahlan, baik Irfandi maupun Awaludin masih di dalam sel Mapolres Lembata. Keduanya masih ditahan. Selama berada di balik jeruji besi, kedua tersangka itu sehat-sehat saja.
Untuk diketahui, saat melancarkan aksinya mencuri barang elektronik, Irfandi selalu menggunakan jimat berupa batu hitam pemberian orang tuanya.
Jimat itu diperoleh ketika suatu hari pada beberapa tahun lalu, ayahnya berinisial Y tiba-tiba menyerahkan kepadanya sebuah batu hitam. Saat memberikan batu hitam itu, Irfandi sempat bertanya namun dijawab ayahnya, bahwa batu itu untuk sekadar jaga-jaga.
Beberapa hari berikutnya, sang ayah menjelaskan lagi kepadanya bahwa batu hitam itu adalah jimat yang akan membantunya mendapatkan uang dengan cepat.
Alhasil, setelah mengantongi jimat tersebut, Irfandi merasakan hal yang lain dalam diri. Ia mudah sekali mendapatkan uang. Hanya saja, uang itu didapat dengan cara mencuri.
Sudah beberapa kali Irfandi mencuri hingga akhirnya diringkus. Saat melancarkan aksinya, Irfandi selalu mengajak adiknya Awaludin. Awaludin diajaknya agar keduanya lebih mudah mendapatkan barang curian sambil saling membantu agar aksinya tidak sampai dipergoki warga. (*)