Breaking News

Melchias Mekeng Polisikan 5 Inisiator GMPG dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng melaporkan lima inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri.

Editor: Alfons Nedabang
Melchias Marcus Mekeng 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng melaporkan lima inisiator Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) ke Bareskrim Polri.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor laporan: LP/407/III/2018/ Bareskrim.

Kelima orang yang dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran baik tersebut yakni Sirajuddin Abdul Wahab, Almanzo Bonara, Adam Itham, Arif Budi Prakoso, dan Antoni Pangaribuan.

Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng (tengah)‎ di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng (tengah)‎ di Ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

"Dengan penuh kesadaran untuk menjaga martabat diri pribadi, institusi DPP Partai Golkar, dan institusi Fraksi Partai Golkar DPR RI, maka saya telah mengadukan 5 orang inisiator, pengurus, dan atau anggota 'Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) karena telah mencemarkan nama baik pribadi Saya," ujar Mekeng di ruang Fraksi Golkar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Baca: Sistem Pensiun Fully Funded untuk PNS Mulai Diterapkan Tahun Ini

Mekeng berkeberatan karena pernyataan inisiator GMPG tersebut dalam sejumlah media online.

Mereka menyebutkan keputusan Airlangga Hartarto menunjuknya sebagai Ketua Fraksi bertentangan dengan slogan 'Golkar Bersih'.

Pernyataan tersebut telah membuat persepsi bahwa dirinya merupakan koruptor.

"Pernyataan Sirajuddin ini bersifat sangat subyektif bahwa penunjukan Saya sebagai Ketua FPG tidak sejalan dengan slogan Golkar Bersih, sehingga memunculkan persepsi bahwa Saya adalah koruptor," katanya.

Baca: Terungkap, Sosok Istri Ketiga Opick Ternyata Janda 2 Anak, Lulusan Luar Negeri

Tidak hanya satu saja, menurut Mekeng terdapat beberapa pernyataan yang menyudutkannya setelah dilantik sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Dengan melampirkan sejumlah bukti pemberitaan di media online, Mekeng melaporkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjutinya.

"Saya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan Penyidik Bareskrim, mengingat karena bagaimanapun posisi Saya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI yang mengemban Visi dan misi Partai Golkar untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan umum, kini telah dirusak oleh pihak-pihak bersangkutan?" katanya.

Baca: Penyanyi Top Era 90-an Ini Kini Menjadi Petugas Kebersihan

Tidak hanya itu Mekeng mengatakan bahwa GMPG bukan organisasi resmi partai Golkar.

GMPG bukan organisasi sayap baik itu yang mendirikan maupun didirikan partai Golkar.

Karena itu, GMPG menurut Mekeng tidak berhak menggunakan logo partai Golkar.(Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved