Kantor Pajak Pratama Kupang Buka Hari Sabtu, Ayo Manfaatkan Lapor SPT

Wajib pajak perorangan diharapkan segera menggunakan waktu yang tersisa karena batas waktu terakhir 31 Maret 2018.

Penulis: Hermina Pello | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Petugas sari Kantor Pajak Pratama Kupang sementara melayani. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wajib pajak perorangan yang belum memasukkan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diharapkan segera menggunakan waktu yang tersisa karena batas waktu terakhir 31 Maret 2018.

Baca: Kalau Pelayanan Listrik Kurang Pas, Direktur Regional PLN Minta Masyarakat Mabar Lakukan Ini

Wajib pajak (WP) diimbau untuk segera menyampaikan SPT pajak menggunakan e-Filing maupun bisa dengan manual. Kantor Pajak Pratama Kupang akan memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada hari Sabtu (31/3/2018) hingga selesai.

Kristoforus Bela
Kristoforus Bela (POS-KUPANG.COM/HERMINA PELLO)

Kantor Pajak Pratama Kupang akan membuka dua shift pelayanan, yakni mulai pagi pukul 07.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita dan shift kedua pukul 12.30 Wita hingga selesai.

Baca: Tidak Ketemu Gubernur NTT, Tugu Meriam Jadi Sasaran Para Pendemo

Plt Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Kristoforus Bela, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/3/2018), mengatakan, menjelang batas akhir pelaporan SPT ini maka Kantor Pajak Pratama Kupang akan buka dan melayani wajib pajak sampai selesai.

"Biasanya kami selesai kerja jam lima sore tapi kami lihat kondisi kalau masih ada maka kami akan layani sampai selesai," katanya.

Bela mengatakan, beberapa waktu lalu mereka membuka pojok pelayanan di dua tempat, yakni di Lippo Plaza Kupang dan di Transmart selama tiga hari tapi sekarang ini semua fokus di kantor saja.

"Waktu itu respon masyarakat sangat bagus karena banyak yang menggunakan kesempatan ini," katanya.

Bela mengungkapkan, jumlah wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pajak Pratama Kupang baik itu pajak perorangan maupun badan sebanyak 176 ribu wajib pajak.

Menurutnya, yang melaporkan SPT melalui online sampai dengan kondisi Selasa (28/3/2018) sore sebanyak 11.666 wajib pajak.
Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual.

"Ayo manfaatkan waktu tersisa sebelum batas akhir untuk melaporkan SPT tahunan karena kalau terlambat maka sanksi adalah denda sebesar Rp 100 ribu. Bagi yang lapor melalui e- filing maka bisa dilakukan dari mana saja," katanya.

Menurutnya sekarang ini untuk menggunakan e- filing berjalan lancar meski beberapa hari lalu sempat ada yang terganggu tapi sekarang sudah bagus dan tidak ada kendala.

Seperti disaksikan Pos-Kupang.Com, di Kantor Pajak Pratama Kupang ada tenda yang dibuka untuk pelayanan untuk mengambil e-filing dan petugas sudah siap membantu.

Jumlah wajib pajak yang datang cukup banyak sehingga kalau yang datang terlambat maka harus menunggu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved