Untuk Apa Satpol PP Data Nama Pedagang di Lewoleba

Petugas Satpol PP Kabupaten Lembata mendata para pedagang yang masih berjualan di luar pasar senja TPI.

Penulis: Frans Krowin | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG.COM/FRANS KROWIN DATA
Salah seorang petugas Satpol PP Kabupaten Lembata sedang mendata nama pedagang di depan Toko Omega Baru Lembata (27/3/2018). 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Frans Krowin

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lembata kini sedang mendata para pedagang yang masih berjualan di luar pasar senja TPI.

“Sekarang ini kami sedang melakukan dua hal. Pertama, sosialisasi kepada para pedagang untuk turut berpartisipasi menjaga keindahan kota dan kedua mengarahkan pedagang untuk berjualan di Pasar Senja TPI,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lembata, Petrus Kanisius Payong Making, ketika ditemui Pos-Kupang.Com, di Lewoleba, Selasa (27/3/2018).

Baca: Jumlah Wajib Pilih di Kabupaten Nagekeo Membengkak Dari 12.000 Menjadi 28.000 Orang, Kenapa?

Baca: Ekportir  Kopi Turki Cicipi Khusus Kopi Manggarai dan  Bajawa, Apa Katanya?

Baca: Ibu-ibu yang Namakan Diri Rombongan Pilar 89 Ini Berburu Tenun Ikat di Kupang

 Untuk hal kedua tersebut, lanjut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah pedagang yang selama ini berjualan di luar lokasi pasar.

Bila sudah didata, kata Kanis, maka para pedagang tersebut diarahkan untuk menempati tiga pasar di Lewoleba, yakni Pasar  Lamahora, Pasar Pada dan sore harinya di Pasar Senja TPI.

Menurut dia, sebenarnya hal semacam ini sudah dilakukan sejak lama. Karena para pedagang itu telah diminta berulang kali untuk beraktivitas di pasar tersebut.

Akan tetapi, lanjut Kanis, mentalitas pedagang di Lewoleba rupanya tidak seperti yang diharapkan. Karena itu pihaknya harus terjun lagi ke lapangan untuk mengingatkan lagi pedagang agar berjualan pada tempat yang telah disediakan pemerintah.

Baca: Wah! Polsek Seba Tolak Proses Kasus Pendeta Beristri yang diduga Hamili Penjual Pulsa, Alasannya Ini

Baca: Setelah Membeli Pulsa, Pendeta Beristri Ini Diduga Merayu, Menyetubuhi dan Menghamili Perempuan Ini

Baca: Nah Loh! Pria Pelaku Ingkar Janji Menikah Bakal Tak Akan Lolos Dari Jerat Hukum

Baca: Perempuan di NTT Sering Jadi Korban IJM, FH Undana dan LBH APIK NTT Bikin Strategi Ini

Pada Senin (26/3/2018), ungkap Kanis, ia bersama staf mendatangi para pedagang yang berjualan di depan toko Omega Baru. Saat itu ia mengingatkan para pedagang agar segera pindah dari tempat itu dan masuk Pasar Senja TPI.

Namannya pasar senja, lanjut dia, hanya berlangsung sore hari, Jadi pada pagi hari, para pedagang silahkan berjualan di Pasar Lamahora atau Pasar Pada.

Kalau ini juga tetap tidak dipatuhi pedagang, maka pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas, yakni mengerahkan pedagang secara paksa untuk berdagang di pasar yang telah dibangun pemerintah.

“Kalau kami melakukan langkah represif, upaya penertiban, maka yang rugi adalah para pedagang sendiri. Sebab semua barang dibawa secara paksa ke lokasi pasar,” ujarnya.

Baca: Nah Loh! Bohongi Suami, Selingkuh di Hotel, Perempuan Ini Meninggal tak Wajar, Begini Faktanya

Baca: Ingin Balas Dendam Karena Diselingkuhi Pacar? Ikuti Cara yang Dilakukan Pria Asal Inggris Ini!

Untuk itu, lanjut dia, semua pedagang sebaiknya sadar akan hal ini. Artinya, lebih baik setiap pedagang secara sadar uuntuk berjualan di pasar, daripada dibawa paksa untuk berjualan di tempat itu.

“Kami minta pedagang memahami maksud baik pemerintah ini,” tandas Kanis. (*)

 

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved