Pencoblosan Pilkada Sikka Dilakukan di 555 TPS
Pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, bulan Juni 2018 akan dilaksanakan di 555 TPS
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Pemilihan calon Bupati-Wakil Bupati Sikka di Pulau Flores serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, bulan Juni 2018 akan dilaksanakan di 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan dan 160 desa/kelurahan.
Juru bicara KPUD Sikka, J K Fery Soge, mengatakan, penyebaran TPS terbanyak ada di Kecamatan Nita sebanyak 48 TPS mengakomodir 17.290 pemilih yang saat ini masih berupa daftar pemilih sementara (DPS) di 12 desa.
Baca: Blasius Bersuara Tegas dan Keras. Ini yang Dia Minta Kepada Dua Pelaku Pencurian Barang Elektronik
Urutan terbanyak kedua di Kecamatan Alok Timur yakni 46 TPS menampung 13.732 pemilih. Kecamatan Alok memiliki pemilih terbanyak 20.715 pemilih akan menjalankan pemungutan pada 39 TPS. Jumlah paling sedikit sembilan TPS di Kecamatan Nelle pada lima desa menampung 3.910 pemilih.
Baca: Astaga! 32.840 Pemilih Potensial di Sikka Belum Masuk Daftar Pemilih Sementara
Merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 pasal 10 tentang Pemuktahiran dan Penyusunan Data Pemilih, Fery menjelaskan, penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk tiap TPS sebanyak 800 orang.
"Pembagian itu memperhatikan tidak menggabungkan desa/kelurahan. Memudahkan pemilih, berkenaan aspek geografis, jarak dan waktu tempuh menuju TPS memperhitungkan tenggang waktu pemungutan suara," ujar Fery. (*)