Palsukan Dukungan Paslon Independen, Eliyakim Baitanu Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang memvonis bersalah Eliyakim Baitanu, S.Pd dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kupang dalam menyidangkan perkara tindak pidana dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap pasangan calon (Paslon) independen di pilkada Kabupaten Kupang menetapkan vonis bersalah kepada terdakwa, Eliyakim Baitanu, S.Pd dengan hukuman penjara selama 3 tahun (36 bulan).
Baca: Soal Bendungan Kolhua, Welem Nilai Langkah Pemprov NTT Sudah Tepat
Selain hukuman penjara, Eliyakim juga dikenakan denda sebesar Rp 36 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti tiga bulan penjara.
Salinan putusan majelis hakim yang diterima Pos-Kupang.Com dari Koordinator Divisi Hukum, Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslu Kabupaten Kupang, Martony Reo, Kamis (22/3/2018), menyebutkan, sidang putusan digelar tanggal 12 Maret 2018.
Baca: Tiga Suku Ini Memiliki Peranan Penting dalam Prosesi Laut Semana Santa Larantuka
Dalam sidang itu, majelis hakim mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap paslon independen di Pilkada Kabupaten Kupang.
Atas perbuatannya, majelis hakim memvonis bersalah kepada terdakwa, Eliyakim Baitanu, S.Pd dengan hukuman penjara selama 3 tahun (36 bulan), dan denda Rp 36 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti tiga bulan penjara. Kepada terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/martony-reo_20180322_204124.jpg)