Pilkada SBD
Hari Ini KPU dan Panwas SBD Jalani Sidang Kode Etik
Sidang ini terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu salah satu calon kepala daerah di SBD.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM|KUPANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
Sidang ini terkait dugaan kepemilikan ijazah palsu salah satu calon kepala daerah di SBD.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPU NTT, Yosafat Koli kepada Pos Kupang, Rabu (14/3/2018).
Menurut Yosafat, sidang ini akan dilakukan langsung oleh DKPP di Kantor Bawaslu NTT, Kamis (15/3/2018).
Baca: Sikapi Proyek Kantor Bupati Sikka, Kadis dan Sekretaris Dinas PUPR Beda Sikap
"Sidang ini merupakan sidang kode etik dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Panwaslu SBD. DKPP lakukan sidang menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat bahwa ada calon yang memiliki ijazah palsu," kata Yosafat.
Dikatakan, pengaduan itu dilakukan oleh masyarakat dengan materi dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu paslon atau calon.
Namun, KPU dan Panwaslu tidak melihat masalah tersebut serta meloloskan paslon itu.
"Tentu KPU dan Panwas, Bawalsu telah bekerja sesuai aturan dan standar. Tapi Menurut pihak lain bahwa penyelenggara ada lakukan pelanggaran kode etik," katanya.
Yosafat mengatakan, sidang itu dipimpin langsung DKPP dan DKPP akan meminta keterangan dari kedua belah pihak, yakni dari pelapor dalam hal masyarakat dan KPU serta Panwaslu.
Baca: Saat Bagikan APK, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Ingatkan ini Kepada Paslon dan Tim
Sedangkan bagi pelapor, DKPP akan menanyakan bukti yang digunakan untuk mengadu.
"Jadi kepada pelapor akan diminta bukti dan juga dalil yang dapat dibuktikan maupun dapat dipertanggungjawab. Setelah itu barulah diambil keputusan," ujarnya.
Didampingi oleh Anggota KPU, Gasim, Yosafat mengatakan, putusan sidang itu akan disampaikan ke KPU NTT untuk ditindaklanjuti.
"Jika terbukti bersalah maka KPU dan Panwaslu akan dikenakan sanksi. DKPP akan memerintahkan KPU NTT untuk memberi teguran, lisan, tertulis sampai sanksi diberhentikan. Namun,kalau tidak terbukti bersalah, maka KPU dan Panwas SBD akan direhabilitasi," ujarnya. (*)