Ini Tuntutan APP Melalui GM ASDP untuk Disampaikan ke ASDP Pusat

ada beberapa hal yang disoroti, antara lain tentang perusahan bermasalah yang mengerjakan proyek ASDPdi Labuan Bajo.

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
pos kupang.com, servan mammilianus
Salah satu sudut lahan milik ASDP Labuan Bajo yang akan dibangun fasilitas dalam proyek pelabuhan marina. 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Servatinus Mammilianus

POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO--General Manager (GM) PT ASDP Sape yang juga menangani Labuan Bajo, Yasin, menyampaikan kepada ASDP Pusat tentang beberapa tuntutan dari Aliansi Pemuda Peduli (APP) Manggarai Barat (Mabar).
Dirinya kata Yasin, segera ke Jakarta pada sore hari ini, Selasa (13/3/2018) untuk membawa tuntutan APP dan menyerahkan ke ASDP Pusat.

Dalam aksi demonstrasi oleh APP di Labuan Bajo, Senin (12/3/2018), ada beberapa hal yang disoroti, antara lain tentang perusahan bermasalah yang mengerjakan proyek ASDPdi Labuan Bajo.

Baca: Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Wanga-Sumba Timur Terkait Kebakaran Hutan di SDM Wanga

"Hari ini (Selasa, Red) saya ke Jakarta. Seharusnya pagi saya berangkat tetapi ternyata saya dipanggil oleh DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Makanya saya baru bisa berangkat ke Jakarta sebentar sore," kata Yasin kepada poskupang.com, Selasa (13/3/2018).

Dirinya dipanggil DPRD Mabar untuk menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan tuntutan peserta aksi APP Hari Senin kemarin.
Peserta aksi hari itu selain mendatangi ASDP Labuan Bajo juga mendatangi Kantor DPRD Mabar.

Saat aksi demonstrasi, Sekertaris APP Mabar, Adis Jerahun dalam orasinya di depan kantor ASDP Labuan Bajo dan Kantor DPRD Kabupaten Mabar, menegaskan bahwa
APP Mabar menolak perusahan atau pihak pemodal yang bermasalah beroperasi di Labuan Bajo.

"Kami menolak semua bentuk praktek spekulasi dan monopoli dalam pembangunan di Mabar. Kami juga mendesak Menteri BUMN untuk mencabut nota dinas yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT.ASDP Indonesia Fery, tanggal 5 Maret 2018 tentang penetapan PT.Aria Jaya Raya sebagai pemenang pelelangan pekerjaan penimbunan pembangunan Fresh Market di area Pelabuhan ASDP Labuan Bajo," kata Adis.

Menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang dugaan pelanggaran.

"Perusahan tersebut pada tahun sebelumnya telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor : 20/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang Nomor 5 tahun 1999 dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi membayar denda sebesar Rp 2 Miliar lebih," kata Adis.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved