Fakta-fakta tentang Bocah 13 Tahun yang Melahirkan, Panggil Bayinya dengan Sebutan Adik
HM, warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung itu, diduga kuat korban rudapaksa pemerkosaan).
POS-KUPANG.COM - Bocah berusia 13 tahun hamil dan melahirkan bayi mengejutkan banyak pihak.
HM, warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung itu, diduga kuat korban rudapaksa (pemerkosaan).
Siapa pelakunya? Belum terungkap.
Begitu pun fakta sesungguhnya di balik kisah pilu yang dialami HM.
Berikut ini fakta-fakta tentang HM yang dilansir Pos Kupang dari TribunPekanbaru.com:
1. Tak tahu sedang hamil
HM tidak menyadari dirinya mengandung hingga usia kehamilannya sudah mencapai 7 bulan.
Ia pernah merasakan ada keanehan di perutnya. Namun tidak terpikir ada janin dalam rahimnya.
Selama hamil, HM mengaku tidak pernah merasa mual. Sampai akhirnya HM selalu buang air kecil.
Ibunya yang cemas membawa HM ke bidan desa. "Mama bawa ke bidan," ujar HM saat ditemui di Sekretariat P2TP2A Kabupaten Kampar, Kamis (8/3/2018).
Setelah dicek, ternyata cairan yang keluar dari kelaminnya adalah air ketuban.
Di situlah baru diketahui HM hamil. HM diduga sebagai korban pemerkosaan
2. Melahirkan prematur
HM melahirkan di Rumah Sakit Sansani Pekanbaru, Riau, Senin (5/3/2018).
Saat itu usia kehamilan baru 7 bulan.
Bayi perempuan HM lahir prematur secara normal, beratnya hanya 6 ons.
"Karena nggak ada biaya, orangtua HM memilih pulang," kata Kepala Kantor Pusat Pelayananan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kampar, Hafiz Tohar saat ditemui Kamis (8/3/2018).
Bayi malang itu akhirnya mendapat perawatan intensif di RSUD Bangkinang setelah sebelumnya sempat dirawat seorang bidan desa bernama Siska.
"Bayinya harus di-incubator. Terlalu kecil," ujar Hafiz Tohar.
3. Mengaku dirudapaksa
HM mengakui dirudapaksa pada suatu siang beberapa bulan lalu.
Menurut HM, seorang pria tiba-tiba masuk ke rumahnya di Desa Karya Indah.
Pelaku masuk dari pintu depan rumah. Siang itu, HM sedang berada di kamar mandi.
Ia sendirian di rumah. Ayah tiri dan ibunya pergi ke pasar. Adiknya ikut dibawa.
HM mengatakan pelaku langsung mencarinya sampai ke kamar mandi. Lalu memaksanya masuk ke dalam kamar.
Di kamar itulah ia dirudapaksa.
4. Lupa Kejadian dan tidak kenal pelaku
HM mengaku tidak ingat lagi hari dan tanggal kejadian itu.
Remaja berkulit hitam ini masih sangat belia. Tubuhnya kecil, tinggi sekitar 150 sentimeter.
"Sudah lama. Nggak ingat lagi," kata HM.
HM juga tidak kenal pelaku. Apalagi pria bejat itu memakai sebo saat melampiaskan nafsu bejatnya.
"Korban (MH) nggak ingat kapan (dirudapaksa). Siapa? Nggak tahu dia," kata Hafiz Tohar.
Korban juga tidak mengenal suara dan bau badan pelaku.
5. Panggil bayi dengan sebutan adik
Ketua P2TP2A Kampar, Hafiz Tohar mengungkapkan HM memanggil bayinya dengan sebutan adik.
"Mana adik? Adik saya itu," kata Hafiz mengulang ucapan HM memanggil bayinya.
Ia tidak tahu maksud sebutan 'adik' untuk sang bayi.
Hafiz Tohar mengaku kaget mendengar HM memanggil bayinya dengan sebutan adik.
6. Bayi diberi nama Pelangi
HM menyematkan nama Pelangi untuk sang putri.
"Namanya Pelangi," kata HM, Kamis (8/3/2018).
Nama itu pun sudah diberitahu kepada ibunya.
"Mama sudah bilang," ucapnya.
Menurut HM, nama Pelangi diusulkan oleh Bidan Siska di Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
"Bu bidan yang bilang, Pelangi aja namanya."
HM sempat memanggil bayinya dengan 'adik'.
Belakangan dia mengaku malu memanggil bayinya dengan sebutan anak.
"Malu panggil nak. Jadi nanti panggil Pelangi aja," ujarnya.
HM sangat menyayangi bayinya. Ia pun bertekad membesarkan Pelangi.
7. Diancam pelaku
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam membunuh HM.
"Jangan bilang sama bapak mamamu! Ku bunuh kau kalau kau bilang," ujar MH mengulang ancaman pelaku.
Usai mengancam HM, pelaku pun pergi begitu saja.
Sejak itu, pelaku tidak pernah datang lagi. "Hanya sekali itu aja," katanya.
Ancaman pelaku membuatnya takut.
HM memilih tidak memberitahu kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.
8. Kasus masih diselidiki
Dugaan permekosaan terhadap HM telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar, Selasa (6/3/2018) malam lalu.
Kasat Reskrim Kampar, AKP. Fajri mengatakan, kasus ini masih diselidiki.
Menurutnya HM belum diambil keterangan.
"Ceritanya, korban nggak tahu siapa pelakunya (rudapaksa). Tapi masih perlu diselidiki," kata Fajri.
Fajri menyatakan pihaknya pasti akan menangani laporan tersebut.
Ia masih menunggu laporan tentang hasil penanganan dari Kepala Unit III yang juga membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).(*)