Ini Permintaan Korban Penipuan Oknum TNI Gadungan
Aduh pak he, pelaku ini pakai pakaian tentara setiap hari, potongan rambut tentara, pakaian dalam kamar loreng semua kami tidak percaya bagaimana.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com,Tenni Jenahas
POSKUPANG.COM, SOE - Obet Nego, warga Teas yang menjadi korban Frengki Selan, oknum TNI gadungan mengaku pertama kali bertemu dengan pelaku di kupang. Saat itu, Pelaku mengaku bisa membantu anaknya, Krismas Selan untuk lulus tes seleksi anggota TNI.
Untuk bisa lolos, Obet harus menyerahkan uang senilai Rp 22 juta. Sayangnya, setelah diserahkan, anak korban, Krismas tidak bisa mengikuti tes masuk karena belum cukup umur.
" Aduh pak he, pelaku ini pakai pakaian tentara setiap hari, potongan rambut tentara, pakaian dalam kamar loreng semua kami tidak percaya bagaimana.
Baca: Ini Jumlah serta Hasil Tes Calon Tamtama dari Pulau Terluar
Kami orang tua ini yang penting anak jadi "orang" pasti kami mau saja. Makanya dia minta uang, biar tidak ada juga saya pinjam saja. Saya kasih dia pertama dua juta, yang kedua 20 juta itu saya punya anak yang kasih langsung," tuturnya dengan nada sedih saat ditemui pos kupang, Jumat ( 9 / 3 / 2018) di markas Kodim 1621 TTS.
Dirinya mengaku hanya menginginkan uang senilai 22 juta yang sudah diberikan untuk dikembalikan pelaku. Pasalnya, uang yang diserahkan pelaku dipinjam dari bank daerah dan dicicil pengembaliannya selama 8 tahun. Sedangkan untuk proses hukum, diserahkan kepada pihak berwajib.
" Bapak saya hanya minta uang saya kasih kembali saja. Kalau mau kasih masuk dia di penjara terserah pak tentara saja. Tapi tolong itu uang saya dikembalikan biar saya bisa tutup pinjaman di bank," sebutnya.
Baca: Soal Melon Australia, Ini Permintaan YLKI NTT
Untuk diketahui, usai diamankan pada Kamis (8/3/2018), Frengki Selan diamankan di markas Kodim 1621 TTS untuk diperiksa. Saat ini Kodim 1621 TTS sedang menggali informasi terkait sepak terjang pelaku. Jika dirasa informasi yang digali telah cukup, frengki akan diserahkan ke Polres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
