Soal Melon Australia, Ini Permintaan YLKI NTT
Pemerintah Provinsi NTT diminta segera menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pertanian dalam rangka mencegah masuknya Melon di NTT.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT diminta segera menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pertanian dalam rangka mencegah masuknya Melon di NTT. Sedangkan BPOM juga diminta melakukan operasi di pasar.
Permintaan ini disampaikan Ketua YLKI Provinsi NTT, Dr. Marthen Mulik, kepada Pos Kupang.Com, Jumat (9/3/2018).
Baca: Wow! Yopi Latul Ramaikan Goyang Tobelo di Penutupan Festival Komodo
Menurut Mulik, pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian, BPOM, Balai Karantina, juga dinas terkait seperti Dinas Perdagangan segera menindaklanjuti edaran dari Kementerian Pertanian.
"Edaran dari Menteri Pertanian RI itu jelas bahwa perlu dilakukan pengawasan yang ketat, pengujian laboratorium untuk mengetahui komoditi yang terkontaminasi bakteri listeria," kata Mulik.
Baca: Tiga Komoditi Bulog Ini Masuk Transmart Carrefour Kupang
Dijelaskannya, jika dalam pengujian laboratorium terdeteksi ada produk atau komoditi yang sudah terkontaminasi atau tercemar, maka tindakan pemusnahan segera dilakukan.
"Kepada para pedagang sebaiknya tidak menjual produk buah dari Australia, kecuali sudah diumumkan telah aman," katanya.
Mulik juga mengimbau konsumen untuk tidak membeli buah Melon dari luar negeri. Sebaliknya membeli produk dalam negeri yang dipastikan aman. (*)
