PBB Resmi Ikut Pemilu 2019 dengan Nomor Urut 19

"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019."

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman (kanan) memegang nomor urut PBB 19 sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Partai Bulan Bintang ( PBB) sebagai peserta Pemilu 2019.

Penetapan tersebut sebagai tindaklanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan PBB.

"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.

Baca: BREAKING NEWS: Ancam Bom Transmart Kupang, Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa

Baca: Oknum Mahasiswa Mengaku Iseng Ingin Taruh Bom di Transmart Kupang

KPU RI juga menetapkan PBB sebagai partai peserta pemilu mendatang dengan nomor urut 19.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.

"KPU telah melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut PBB dalam pemilu 2019," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.

Sementara itu Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca: Tuding Terima Rp 500 Juta dari Transmart, DPRD Kota Kupang Polisikan Rudyanto Tonubesi

Baca: Rudyanto Tonubesi Siap Hadapi Laporan DPRD Kota Kupang

"Ini malam yang patut disyukuri, sesuatu yang luar biasa bagi kami. Kami telah berjuang lebih dari seminggu lamanya melalui saluran yang konstitusional melalui Bawaslu," kata dia.

Yusril juga mengapresiasikan sikap KPU RI yang tak lama langsung menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tak melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami hargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkannya perselisihan ke PTUN dan menerima keputusan Bawaslu," kata Yusril.(Moh. Nadlir)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan KPU, PBB Resmi Ikut Pemilu 2019 dengan Nomor Urut 19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved