Jaksa Cari Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Baudaok. Ini Saksi yang Sudah Diperiksa

Kasus dugaan korupsi dana desa di Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, sudah dalam tahap penyidikan.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Kajari Belu, Rivo Medellu, S.H 

Laporan wartawan Pos-Kupang.Com, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kasus dugaan korupsi dana desa di Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, sudah dalam tahap penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Sejumlah saksi sudah diperiksa oleh penyidik jaksa, namun sampai saat ini belum ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kasus itu sudah tahap penyidikan. Kita belum tetapkan tersangka. Dalam KUHAP itu pengertian penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari tersangka. Jadi kita masih mencari tersangka," kata Kajari Belu, Rivo Medellu, S.H, Jumat (2/3/2018).

Menurut Rivo, kasus dugaan penyimpangan dana Desa Baudaok sejak tahun 2015 sudah terpenuhi unsur pidana.

Saat ini masih dalam penyidikan untuk mencari tersangka. Rivo belum menyebutkan calon tersangka dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Kades Robertus ini berlangsung di ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Rabu (14/2/2018) sejak pukul 09.30 Wita sampai sore hari.

Menurut Rivo, jaksa menyelidik kasus dugaan penyimpangan dana desa itu atas laporan masyarakat. Dugaan penyimpangan dana desa itu sejak tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
Jaksa sudah memeriksa Kepala Desa Baudaok, Robertus Ulu.

Menurut Rivo, dari sekian banyak laporan terkait dugaan penyimpan dana desa di Kabupaten Belu dan Malaka, baru satu kasus yang sudah tahap penyidikan. Hal itu tidak tertutup kemungkinan bagi desa-desa yang lain yang pernah dilaporkan ke jaksa. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved