Derita TKW Asal Belu, Sembilan Tahun Tak Terima Gaji dan Dilarang Cuti Ke Indonesia

Selama sembilan tahun di negeri jiran itu, gaji sepeser tak pernah diterima. Dirinya bahkan dilarang untuk cuti pulang ke Indonesia.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
TKW asal Belu, Petronela Maleno memeluk ibunya saat tiba dari Malaysia di Bandara El Tari Kupang,Jumat (2/3/2018) 

Perwakilan keluarga, Paulus Besin Samara, mengaku kesal dengan pihak perekrut yang tidak hadir saat pertemuan bersama BP3TKI Kupang.

Paulus Besin Samara, keluarga TKW Petronela saat berada di kantor BP3TKI Kupang, Jumat (2/3/2018).
Paulus Besin Samara, keluarga TKW Petronela saat berada di kantor BP3TKI Kupang, Jumat (2/3/2018). (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)

Ia mengatakan seharusnya perekrut juga harus ikut dalam pertemuan tersebut guna untuk meminta klarifikasi terkait pemalsuan dokumen.

"Yang pertama pihak yang mengirimkan anak kami hari inipun  tidak hadir. Kami kesal, ada apa? Apakah beliau (perekrut) menghindar karena melakukan pemalsuan identitas sehingga dia tidak datang.

Karena dengan memalsukan identitas anak kami, kami sulit sekali buat kami disana (Belu) mencari Petronela,'' jelas Samara.

Anggota DPRD Belu ini, mengatakan akan melaporkan perekrut Petronela ke Polda NTT untuk diusut.

Baca: Kisah Di Balik Berita! Warga Belu Tergiur ke Kalimantan Karena Hal Ini

Ia mengharapkan agar BP3TKI lebih aktif dan transparan dalam menangani persoalan seperti yang dialami oleh Petronela.

"Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini. Seharus kebijakan-kebijakan apa yang membuat orang terselamat kasus seperti ini. Ini  sistem kontrol dan pengawasan harus baik,'' ujar Samara.

Ia mengungkapkan, hak-hak dari Petronela sudah dibereskan dan Petronela tidak merasa dirugikan.

''Dia (Petronela) merasa tidak ada yang menurut dia dirugikan. Dia sendiri sudah pegang rekening buku Bank Mandiri.

Nilai-nilai uang dia sendiri yang tau. Kami pulang dulu ke Belu setelah itu kami duduk bersama keluarga untuk kami ajukan laporan,'' ungkap Samara.

Petronela TKW Legal

Sementara Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang, kepada rekan media mengatakan, Petronela berangkat pada Mei tahun 2009 dan tercatat sebagai TKW legal.

Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang saat berdialog dengan keluarga TKW di kantornya, Jumat (2/3/2018)
Kepala BP3TKI Kupang, Tato Tirang saat berdialog dengan keluarga TKW di kantornya, Jumat (2/3/2018) (POS KUPANG/GORDI DONOFAN)

"Yang kita sesalkan itu kontraknya itu hanya dua tahun, kenapa dia (Petronela) tidak pulang pada saat habis kontrak.

Boleh perpanjang dengan majikan tetapi perpanjang kontraknya itu didaftarkan di KJRI atau KBRI. Perjanjian kontrak kerja itu dibawa pulang kesini (Kupang) baru dia bisa pulang kesana (Malaysia).

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved