Perwakilan Wartawan Seluruh Indonesia Soroti Pasal-Pasal Konstitusi yang Membelenggu Kebebasan Pers

Para wartawan dari seluruh Indonesia yang berkumpul di Bogor, menyoroti pasal-pasal dalam Konstitusi yang membelenggu tugas jurnalistik.

Penulis: Edy Hayong | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/EDY HAYON
Para peserta sosialisasi ketika melakukan diskusi kelompok, Kamis (1/3/2018). 

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BOGOR - Para wartawan dari seluruh Indonesia, peserta sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusi warga negara menyoroti pasal-pasal dalam Konstitusi yang membelenggu tugas jurnalistik.

Sorotan ini lebih pada UU IT yang memperlemah tugas wartawan sehingga hasil rekomendasi itu menjadi bahan masukan bagi Dewan Pers untuk memperhatikannya kedepan.

Baca: CTKI Mersiana Abuk Bawah Tiga Orang Anak Ke Kalimantan

Baca: VIDEO: 31 CTKI Ilegal yang Diamankan di Salah Satu Hotel di Kupang Dibawah ke Kantor Nakertrans NTT

Baca: Perempuan Usia 77 Tahun Ini Hidup Bersama Jenasah Ibunya Selama 30 Tahun

Baca: Ini Rahasia Besar Kenapa Fakultas Hukum Undana Kupang Bisa Kokoh Hingga 36 tahun

Dalam kegiatan di Cisarua Bogor, Kamis (1/3/2018) itu, para peserta disebarkan dalam kelompok berjumlah 10 kelompok.

Tiap kelompok diwajibkan mencari pasal-pasal dalam konstitusi yang merupakan produk hukum yang membelenggu tugas wartawan.

Setiap hasil temuan pasal per pasal dipresentasikan dan dibuatkan rekomendasi ke Dewan Pers. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved