Miris, 6 Bocah SD Lakukan Perkosaan Terhadap Teman di Dekat Kandang Kambing
Aksi perkosaan oleh enam bocah Sekolah Dasar terhadap teman yang masih berusia delapan tahun berada tak jauh dari jalan raya.
"Tapi karena para pelaku masih amat belia, maka kendati tindak-tanduk mereka memang bersifat seksual, motif anak-anak seumur itu boleh jadi bukan seksual," katanya.
"Bisa saja mereka tidak memahami apa yang dilakukan dan tidak menyadari bahwa perbuatan mereka sesungguhnya menyakitkan dan membahayakan," tambah dia.
Lalu, terkait penanganan hukum kasus child-on-child ses abuse ini, tinggal bagimana kesungguhan polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebab, para pelaku ini juga bisa dikatakan sebagai korbannya.
"Nah, bagaimana polisi nantinya akan mengonstruksi mens rea (niat) untuk menjerat para pelaku? Ketidakpahaman itu pula yang membuat sejumlah kasus child-on-child sexual abuse di negara semisal Australia berujung pada dihentikannya tuntutan atau pun vonis tak bersalah. Getir memang bagi korban dan keluarganya. Sisi lain, bukan hanya si anak perempuan yang menjadi korban. Anak-anak lelaki yang menjadi pelaku selain dipidana, juga perlu direhabilitasi," urainya.
Sementara itu terkait informasi yang beredar di kalangan wartawan mengenai kejadian itu , hingga kini Polres Bogor belum menyampaikan keterangan apapun.
Hal ini diperkuat dengan surat klarifikasi yang disampaikan Polres Bogor, Rabu (28/2/2018). Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena keberatan namanya dicantumkan sebagai dalam pemberitaan mengenai kasus perkosaan itu.
"Sampai saat ini, kami (Polres Bogor) belum menyampaikan keterangan apapun terkait kejadian tersebut," ujar AKP Ita Puspitalena.
Kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi di daerah Bogor. Kejadian tersebut terjadi di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor pada Minggu (18/2/2018) kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun TribunnewsBogor.com, kejadian tersebut melibatkan enam orang pelaku yang juga masih di bawah umur. Pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh enam bocah berusia antara enam sampai sebelas tahun terhadap DM (8).
Enam bocah yang melakukan tindakan senonoh terhadap DM diantaranya RH (11), RJ (9), VL (8), VI (6), WI (10), dan GA (6).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hari Suprapto membenarkan adanya laporan peristiwa pelecehan seksual terhadap bocah delapan tahun ini.
Kasus ini masih dalam penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor. "Iya kasusnya ada. Rincinya belum dapat kami sampaikan karena semuanya masih di dalami," kata Hari, saat dikonfirmasi. (*)