Registrasi Kartu SIM Batas Besok! Ada Bonus Kuota Internet 10 GB bagi Pengguna Telkomsel
Berdasarkan Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ini diwajibkan untuk seluruh pengguna kartu SIM Prabayar.
POS-KUPANG.COM - Apakah Anda sudah registrasi ulang kartu SIM prabayar?
Jika sudah, anda boleh bernapas lega.
Namun jika belum, Anda harus segera registrasi ulang karena batasnya hanya sampai besok, yakni 28 Februari 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ini diwajibkan untuk seluruh pengguna kartu SIM Prabayar.
Baca: Dua Wanita Indonesia Ini Ikut Melayat ke Kediaman Sridevi di India
Jika tidak meregistrasi ulang, kartu SIM prabayar yang Anda gunakan akan terblokir secara otomatis.
Melansir situs resmi Kominfo, Menkominfo Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi pelanggan prabayar.
"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara, dilansir dari Kominfo.go.id.
Selain itu, registrasi ulang ini berguna untuk memastikan data para pemiliknya secara jelas dan benar.
Baca: Sridevi Diduga Tewas Tenggelam di Bathtub Hotel, Polisi Periksa Suaminya
Cara registrasinya pun sangat mudah.
Anda bisa langsung kirim SMS dengan format NIK#NomorKK# atau NIK#NamaIbuKandung# (harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP dan KK) kirim ke 4444.
Selain lewat sms, Anda juga bisa registrasi ulang lewat situs resmi dari masing-masing provider, seperti Telkomsel, Axis, XL, Indosat Ooredoo, 3, dan masih banyak lagi.
Nah, kabar baik lainnya adalah Anda juga bisa mendapatkan bonus kuota internet 10GB.
Bonus kuota internet berlimpah ini dikhususkan untuk pengguna Telkomsel saja.
