DPRD Protes Kebijakan Bupati Belu Soal Psikotes Bagi Anggota Satpol PP
Anggota DPRD Kabupaten Belu, Rudy Karlos Boy Bouk, keberatan dengan kebijakan Bupati Belu, Willybrodus Lay soal psikotes bagi anggota Satpol.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu, Rudy Karlos Boy Bouk, merasa keberatan dengan kebijakan Bupati Belu, Willybrodus Lay terkait kebijakan psikotes bagi anggota Satpol Kabupaten Belu.
Pasalnya, kebijakan psikotes itu dilakukan bagi anggota Pol PP yang sudah bekerja bertahun-tahun dan dikhususkan Pol PP tenaga kontrak. Rudi Boy mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di Atambu, Selasa (27/2/2018).
Menurut Rudi Boy, ia merasa khawatir kebijakan yang diambil bupati sebagai upaya menggantikan anggota Pol PP yang sudah bekerja selama ini lalu diganti oleh orang-orang lain yang memiliki kedekatan.
"Saya khawatir ada kepentingan yang terselip dalam kebijakan psikotes tersebut. Karena kalau tidak lolos psikotes pasti diganti oleh orang lain," kata politisi PAN Belu.
Rudi Boy sepakat jika psikotes dilakukan sejak perekrutan awal bukan setelah orang bekerja lama lalu dilakukan psikotes. Seharusnya psikotes dilakukan sejak awal rekrutmen sehingga yang tidak lulus tes tidak diterima sebagai anggota Pol PP.
Menurut Rudi Boy, secara anggaran tidak pernah dialokasikan untuk kegiatan psikotes, namun bupati tetap memaksa untuk melaksanakan psikotes. Hal ini yang menjadi pertanyaan besar baginya.
Rudi Boy juga memikirkan anggaran yang sudah digelontorkan DPRD Belu untuk kegiatan bimtek dan pelatihan anggota Pol PP selama ini. Ketika hasil psikotes banyak anggota Pol PP yang tidak lulus, maka anggaran untuk bimtek dan pelatihan menjadi sia-sia.
Sebelumnya, Bupati Belu, Willybrodus Lay menghendaki anggota Pol PP menjalankan tes psikologi. Tes psikologi menjadi syarat utama seseorang sebelum ditetapkan menjadi anggota Pol PP. (*)