Selasa, 2 Juni 2026

Sidang Kasus First Travel - Suami Anniesa Hasibuan Nyaris Digebukin Para Korban

Ketiganya dihujat para korban penipuan biro perjalanan umrah yang hadir mengikuti persidangan, Senin (26/2/2018).

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
Instagram
Pemilik First Travel yang dicokok polisi, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat menghadiri New York Fashion Week (NYFW) Spring/Summer 2017, Senin (12/9/2016). 

POS-KUPANG.COM | DEPOK - Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menggelar sidang kasus penipuan biaya umrah yang dilakukan biro perjalan PT First Travel.

Tiga terdakwa dihadirkan, yakni Andika Surachman (Direktur Utama PT First Travel), Anniesa Hasibuan (istri Andika Surachman) dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki (Direktur Keuangan PT First Travel).

Ketiganya dihujat para korban penipuan biro perjalanan umrah yang hadir mengikuti persidangan, Senin (26/2/2018).

"Woy, maling..maling..maling. Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban kepada Anniesa dan suami serta adiknya.

Baca: Sidang Kasus First Travel Diwarnai Umpatan dan Teriakan Maling, Anniesa Hasibuan Menangis

Mendengar hujatan, Anniesa yang mengenakan kemeja putih dipadu kerudung hitam, mata Anniesa terlihat berkaca-kaca.

Anniesa berusaha menahan air matanya ketika para korban terus menghujaninya dengan cacian dan serapah.

Seketika, ruang persidangan menjadi riuh.

Suara cacian dan makian tak berhenti ditujukan kepada ketiga terdakwa.

Ketiganya lantas duduk di kursi terdakwa.

Baca: Tidak Ajukan Eksepsi, Terdakwa Bos First Travel Jual Aset Untuk Kembalikan Uang Jemaah

Anniesa terlihat duduk diapit oleh suami dan adiknya, Kiki.

Suasana persidangan semakin tidak kondusif, lantaran para korban terus berteriak menghujat ketiganya.

Anniesa yang mendengar hujanan serta cacian tak kuasa menahan tangis.

Air matanya menetes di ruang sidang yang suasananya semakin memanas.

"Maling..maling..maling," teriak para korban lagi.

Anniesa Hasibuan terlihat mengambil tisu dari dari saku celananya.

Ia lantas mengusap air matanya.

Baca: Horeee! Warga Lewobunga Flores Timur Akan Nikmati Listrik Sebelum Paskah 2018

Hampir semenit Anniesa terus mengusap kedua matanya.

Sementara itu, para korban yang sudah terlihat geram terus berteriak memaki.

"Anniesa, balikin uang saya," seru para korban.

Terlihat suasana persidangan semakin tidak kondusif.

Petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin tenang.

"Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondusif," kata petugas PN Depok.

Baca: Fakta-fakta Menarik Sidang Peninjauan Kembali Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok

Tak lama berselang, hakim ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan.

Agenda persidangan kali ini adalah membacakan kemungkinan pihak terdakwa membawa eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, Anniesa dan Kiki duluan terlebih dahulu tiba di PN Depok.

Mereka kemudian dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan secara ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan.

Baca: Danrem 161/Wira Sakti Buka RAT Primer Koperasi Wira Sakti

Saat tiba, berbagai macam makian terhadap ketiga terdakwa ini dilontarkan para korban penipuan.

Insiden pemukulan pun nyaris terjadi.

Begitu Andika turun dari bus tahanan, seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx)," teriak Kosasih geram.

Ia sempat mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika.

Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut.

Baca: Beasiswa PIP Harus Tepat Sasaran

"Mon(xxx) Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, mon(xxx)," teriaknya.

Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.(Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved