Breaking News
Selasa, 28 April 2026

Perekrut Adelina Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Aparat Polres TTS telah menetapkan tiga orang tersangka kasus perdagangan manusia dengan korban Adelina Sau yang tewas disiksa majikannya di Malaysia.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/DION KOTA
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suhardi. 

Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE - Aparat Polres TTS telah menetapkan tiga orang tersangka kasus perdagangan manusia dengan korban Adelina Sau yang tewas akibat disiksa majikannya di Malaysia beberapa waktu lalu.

OB, FL dan HP yang berperan sebagai perekrut saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres TTS. OB ditangkap di SoE, sedangkan FL dan HP ditangkap di Kupang dalam waktu yang hampir bersamaan.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Yohanes Suardi, kepada Pos Kupang, di ruang kerjanya, Senin (26/2/2018). Dia mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara di Polda NTT. Saat ini pihaknya terus mendalami kasus tersebut untuk menangkap pelaku lainnya.

"Kita masih melakukan pengembangan kasus ini karena masih ada pelaku lainnya yang menjadi target kita. Sambil terus melakukan pengembangan, berkas kasus ketiga tersangka yang kita amankan terus dilengkapi. Jika dalam proses penyidikan kasus ini bisa cepat terungkap maka berkas ketiga tersangka yang kita tahan akan digabungkan dengan calon tersangka lainnya yang saat ini masih kita buru. Namun jika kita mengalami hambatan maka kita akan kirim dahulu berkas ketiga tersangka ini," kata Yohanes.

Ketiga tersangka, jelas Yohanes, dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, Jo pasal 4 pasal 6, 7, pasal 10 dan 19 UU TPPO dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal kurungan seumur hidup.

Terkait nama perusahaan yang menyalurkan Adelina, Yohanes mengaku, masih belum mengetahui nama perusahaan penyalur korban.

"Keterangan ketiga tersangka masih berubah-berubah sehingga masih perlu kita dalami lagi terkait nama perusahaan penyalur korban. Kita akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap para pelaku yang menyalurkan korban ke Malaysia," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved