Tak Banyak yang Tahu! Ini yang Bisa Dilakukan jika Perusahaan Beri Gaji Kecil Tanpa Libur

Berkaitan dengan pilihan 1 (pertama) maka jenis perselisihan yang dicatatkan pada Suku Dinas

Editor: Djuwariah Wonga
(wutwhanfoto)
Ilustrasi karyawan stres 

POS-KUPANG.COM- Ada sebuah masalah ketengakerjaan yang ditanyakan oleh seseorang bernama Albertus Nanga. 

Dia meminta nasihat hukum kepada LBH Mawar Saron.

Berikut adalah ceritanya.

TANYA

Ada seorang karyawati bekerja di sebuah toko besar elektronik. Bekerja 7 hari penuh walaupun 1 hari libur tapi sudah diganti dengan bekerja 14 jam (1 hari).

Gajinya di bawah UMR, tidak cuti, tidak ada liburan hari raya khusus. Hanya tanggal merah. Bekerja sehari rata-rata 10 jam. Harus bertanggung jawab/mengganti barang hilang, padahal gudangnya ada di lantai 1 - 4.

Ia mau mengundurkan diri namun disuruh menunggu sampai ada perhitungan barang lagi/tutup buku. Akhirnya niat itu menggantung. 

Untuk mencari pengganti terasa sulit karena tanggung jawab pekerjaan yang begitu besar (mengawasi 4 lantai seorang diri plus mengurus pelaporan, pengiriman, bengkel, service, dll) sementara gaji tidak memadai.

Mohon bantuan penghitungan pesangon dan bagaimana bila dilaporkan ke Disnaker? (tidak ada surat kontrak). Terimakasih banyak. Tolong hitung-hitungan tanpa lembur, tanpa cuti.

Albertus Nanga (albertusnanga@****.com) 

JAWAB

Terima kasih untuk pertanyaan Bapak Albertus kepada kami. Sebelumnya akan kami coba rangkum permasalahan yang tertuang di dalam pertanyaan Bapak, yaitu:

Waktu kerja yang melebihi ketentuan Undang-undang.

Hak Pekerja untuk mengundurkan diri yang dilarang oleh pengusaha.

Hak-hak yang didapat ketika Pekerja mengundurkan diri.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved