Sidang Gugatan Paket Mata Digelar, Ini Pembelaan KPUD Sumba Tengah
Panwas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah periode 2018-2023 tahun 2018, Kamis (22/2/2018), menggelar sidang ugatan Paket Mata
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos Kupang, Petrus Piter
POS KUPANG.COM, WAIBAKUL - Panitia pengawas (Panwas) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah periode 2018-2023 tahun 2018, Kamis (22/2/2018), menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa gugatan Paket Mata atas keputusan KPUD Sumba Tengah tanggal 12 Februari 2018.
Sidang dipimpin Ketua Panwaslu Kabupaten Sumba Tengah, Martinus Rudolf Walangara, didampingi dua komisioner panwas lainnya, Yermias Umbu Yagu dan Viktor I Putra, S.H. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban pemohon dalam hal ini KPUD melalui kuasa hukumnya, D R Melkianus Ndaomanu, S.H di Aula Kantor Kecamatan Katikutana.
Dalam jawabannya, pengacara KPUD Sumba Tengah, DR Melkianus Ndaomanu, mengatakan, permohonan Paket Mata kabur dan meminta pimpinan nusyawarah menolak seluruh permohonan pemohon.
Dalam pembelaannya, pengacara KPUD Sumba Tengah menyatakan, keputusan KPUD Kabupaten Sumba Tengah tertanggal 12 Februari 2018 adalah sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Hal itu karena dokumen kelengkapan calon atas nama Drs. Tagela Ibisola terkait surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan kelas I khusus Tata Niaga Surabaya ada tetapi tidak memenuhi syarat. Karena surat keterangan yang dimasukkan tanggal 19 Januari 2018 diduga dipalsukan karena pengadilan Tata Niaga Surabaya menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keterangan itu.
Dikatakannya, meskpun Bakal Calon Wakil Bupati, Tagela Ibisola, kembali memasukan surat keterangan tidak memiliki tanggung utang dari Pengadilan Tata Niaga Surabaya tanggal 26 Januari 2018, namun hal itu sudah melewati batas waktu perbaikan berkas pencalonan, yakni tanggal 18-20 Januari 2018.
Karena itu, ia neminta pimpinan musyawarah menolak seluruh permohonan pemohon karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sidang dihadiri pemohon dr. Umbu M Marusi-Tagela Ibisola dan pengacaranya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/suasana-sidang-sengketa-gugatan-paket-mata_20180222_152230.jpg)