Ombudsman Menunggu Putusan Soal Penarikan PP No 60 tahun 2016

sehingga presiden harus sesegera mungkin menarik lampiran yang dibatalkan MA tersebut

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Ferry Ndoen
PK/VEL
Darius Beda Daton, SH, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Gordi Donofan

POS KUPANG. COM | KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengatakan, pihaknya masih menunggu penarikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang bebas biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Karena sebelumnya MA mengabulkan permohonan bebas biaya untuk pembuatan dan pengesahan STNK.

Darius menjelaskan, untuk bebas biaya pengesahan pihaknya masih menunggu keputusan.

"Karena dalam putusan MA memerintahkan Presiden menarik lampiran PP. Salah satu amar putusan MA memerintahkan presiden menarik lampiran PP 60/2016 terkait pungutan pengesahan STNK yang dibatalkan tersebut sehingga presiden harus sesegera mungkin menarik lampiran yang dibatalkan MA tersebut," jelas Darius, kepada Pos Kupang, Kamis (22/2/2018).

Ia menjelaskan, semestinya secara substansi sudah tidak boleh dipungut lagi karena sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum. Penarikan lampiran oleh Presiden soal teknis adaministratifnya saja.

Ia mengaku, kalau sudah ada keputusan berarti biaya pengesahan STNK tidak ada lagi. Karena sudah ada putusan yang resmi bahwa biaya pengesahan dihentikan.

"Ya seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Korlantas Polri masih koordinasi dengan Menteri Keuangan agar mencabut lampiran PP 60 dulu. Jika sudah ditarik, pungutan pengesahan STNK dihentikan," jelas Darius.

Ia mengatakan, jika sudah ada keputusan resmi. Pihaknya meminta Samsat se NTT tidak lagi memungut biaya pengesahan STNK.

"Ya kami minta samsat mengumumkan tertulis di loket bahwa tak ada lagi pungutan pengesahan STNK," jelas Darius. (*).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved