Enam Tersangka Curanmor Ini Meresahkan Masyarakat Sumba Timur
Penyidik Polsek Wula Waijelu, melimpahkan enam orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke JPU Kejari Sumba Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan Pos Kupang.Com, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Polsek Wula Waijelu, Kabupaten Sumba Timur, melimpahkan enam orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumba Timur, Rabu (21/2/2018) siang.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Victor Marundut Silalahi, menyampaikan hal itu melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu I Made Murja, Rabu (21/2/2018) sore.
Made menjelaskan, keenam tersangka tersebut, yakni SUP, RHP, MKT, TRM, JTT dan DD. Berkas keenam tersangka sudah lengkap atau P21 oleh JPU.
"Mereka (tersangka) merupakan sindikat curanmor antarkabupaten yang selama ini meresahkan masyarakat Sumba Timur. Mereka berhasil diamankan oleh tim buser dan anggota Polsek Wula Waijelu pada bulan Januari yang lalu berdasarkan pengembangan dari tersangka tersangka MUK yang sudah dilimpahkan ke JPU dan sudah disidangkan," jelas Made.
Made mengatakan, sindikat ini berhasil diungkap setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Satria FU pada bulan Februari 2017 di Landara, Dusun Waimima, Desa Wulla, Kecamatan Wula Waijelu. (*)