Surat Cinta Marianus Sae untuk Emi Nomleni dan Relawan MS-Emi

Surat selembar bertinta hitam itu ditulis dari balik jeruji besi, tempat Marianus Sae ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Alfons Nedabang
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bupati Ngada Marianus Sae (kiri) yang menggunakan rompi tahanan, berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). KPK resmi menahan Bupati Ngada yang juga bakal calon Gubernur NTT Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (11/2) dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TAHANAN KPK, 19 Feb.2018

Salam PERJUANGAN u/ NTT

MARIANUS SAE

Marianus Sae ditangkap KPK di sebuha hotel di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Surat yang ditulis Marianus Sae
Surat yang ditulis Marianus Sae (ISTIMEWA)

Marianus Sae diamankan bersama seorang wanita, keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

KPK mengkonfirmasi bahwa wanita itu teridentifikasi bernama Ambrosia Tirta Santi.

Baca: 7 Fakta Tentang Marianus Sae, Nomor 4 Bikin Miris

Dari Surabaya, Marianus Sae dan Ambrosia Tirta Shanti dibawa ke gedung KPK di Jakarta.

Pada hari yang sama, KPK menangkap tiga orang lainnya pada tempat dan waktu yang berbeda.

Seorang ditangkap di Kupang, sementara dua lainnya diamankan di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Marianus Sae diduga menerima suap Rp 4,1 miliar.

Calon Gubernur NTT yang diusung PDI Perjuangan dan PKB ini diduga disuap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu yang pada hari yang sama ditangkap KPK di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Baca: Program Populis Bupati Ngada, Dipuji Dahlan Iskan di Hadapan SBY

KPK menduga Marianus Sae menjanjikan sejumlah proyek senilai Rp 51 miliar kepada Wilhelmus.

KPK akhirnya menetapkan Marianus Sae dan Wilhelmus sebagai tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved