Kades Runut Siap-Siap Masuk Bui Karena Selewengkan Dana  Insentif Aparat Desa

Masih ingatkan ulah Petrus Kanisius, Kades Runut yang selewengkan dana insentif aparat pemerintah dan petugas Poyandu 2017?

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang/eginius mo’a
Kepala Kejaksaan Negeri  Maumere, Azman  Tanjung, S.H, 

Laporan  wartawan  POS-KUPANG.COM, Eginius  Mo’a

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Masih ingatkan ulah Petrus  Kanisius, oknum Kepala  Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten  Sikka yang diduga  menyelewengkan dana  insentif aparat  pemerintah dan  petugas Poyandu tahun   2017?

Kasus ini sudah diproses di kejaksaan dan terdakwa dituntut lima  tahun pernjara, denda Rp 200  juta subsider enam bulan kurungan.

“Sidang pembacaan tuntutan sudah disampaikan hari Selasa  (13/2/2018).  Besok,  Selasa (20/2/2018)  terdakwa, kepala desa Runut menyampaikan pembelaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus  (Pidsus)  Kejari Maumere, Yeremias Pena, S.H, mewakili  Kepala Kejaksaan Negeri  Maumere, Azman  Tanjung, S.H,  kepada  pos-kupang.com, Senin (19/2/2018).

Total kerugian negara yang diselewengkan Kanisius, kata  Yeremias, meliputi penghasilan atau tunjangan tetap  aparatur  desa  dan kader  Posyandu. Hak para penyelenggara pemerintah ini  tidak diberikan  oleh Kanisius. Juga ada dugaan penyelewengan dana pengadaan kursi meja untuk SDK Runut dan alat peraga   untuk TK/PAUD setempat.

“Kursi meja untuk sekolah tidak diadakan sama sekali. Hanya sebagaian kecil untuk   TK/PAUD,” ujar Yeremias.

Menurut Yeremias, Petrus  Kanisius tak hanya  terjerat  kasus  penyelewengan  tunjungan aparat desa dan Posyandu.  Karena saat ini penyidik  Polres  Sikka  masih  sedang merampungkan penyidikan kasus pembangunan rabat jalan di desa itu.  (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved