Kades Runut Siap-Siap Masuk Bui Karena Selewengkan Dana Insentif Aparat Desa
Masih ingatkan ulah Petrus Kanisius, Kades Runut yang selewengkan dana insentif aparat pemerintah dan petugas Poyandu 2017?
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Masih ingatkan ulah Petrus Kanisius, oknum Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka yang diduga menyelewengkan dana insentif aparat pemerintah dan petugas Poyandu tahun 2017?
Kasus ini sudah diproses di kejaksaan dan terdakwa dituntut lima tahun pernjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Sidang pembacaan tuntutan sudah disampaikan hari Selasa (13/2/2018). Besok, Selasa (20/2/2018) terdakwa, kepala desa Runut menyampaikan pembelaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maumere, Yeremias Pena, S.H, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Maumere, Azman Tanjung, S.H, kepada pos-kupang.com, Senin (19/2/2018).
Total kerugian negara yang diselewengkan Kanisius, kata Yeremias, meliputi penghasilan atau tunjangan tetap aparatur desa dan kader Posyandu. Hak para penyelenggara pemerintah ini tidak diberikan oleh Kanisius. Juga ada dugaan penyelewengan dana pengadaan kursi meja untuk SDK Runut dan alat peraga untuk TK/PAUD setempat.
“Kursi meja untuk sekolah tidak diadakan sama sekali. Hanya sebagaian kecil untuk TK/PAUD,” ujar Yeremias.
Menurut Yeremias, Petrus Kanisius tak hanya terjerat kasus penyelewengan tunjungan aparat desa dan Posyandu. Karena saat ini penyidik Polres Sikka masih sedang merampungkan penyidikan kasus pembangunan rabat jalan di desa itu. (*)