Breaking News

Menkominfo: Registrasi 'Sim Card' Tidak Diperpanjang

Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018.

Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Menkominfo Rudiantara mengenakan pakaian adat Alor ketika dikukuhkan jadi sesepuh masyarakat Alor, Rabu (16/8/2017). 

"Ini akan membuktikan kualitas pelanggan, supaya industri sehat," pungkasnya.

Sebelumnya, registrasi kartu SIM dikhawatirkan bisa berdampak pada pendapatan operator dari pelanggan.

Baca: Kominfo: Registrasi SIM Prabayar Murni untuk Keamanan Masyarakat

Alasannya adalah tindakan tegas pemerintah mematikan nomor yang belum mendaftarkan diri berpotensi mengurangi jumlah pelanggan, terlepas dari aktif atau tidak aktifnya.

Kemenkominfo sendiri telah mengumumkan bahwa total sudah ada lebih dari 200 juta pelanggan yang mendaftar ulang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk dan nomor Kartu Keluarga.

Baca: Sulit Lakukan Registrasi Kartu Prabayar Melalui SMS? Jangan Panik, Coba Daftar Lewat Website Ini !

Pelanggan yang hingga 28 Februari 2018 mendatang belum mendaftarkan nomor teleponnya, maka akan terkena pemblokiran bertahap dari layanan telepon, SMS, hingga akhirnya nomor dimatikan.

Pemblokiran tersebut dimulai pada Maret 2018 dan harapkan sudah benar-benar tuntas pada Mei 2018.(Yoga Hastyadi Widiartanto)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemenkominfo Tegaskan Tak Perpanjang Registrasi "Sim Card" Prabayar

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved