Panwas Ancam Paslon di Nagekeo karena tak Lakukan Ini
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tak menggubris imbauan KPU dan Panwaslu Kabupaten Nagekeo untuk menertibkan alat peraga kampanye.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM, MBAY - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo tak menggubris imbauan KPU dan Panwaslu Kabupaten Nagekeo untuk menertibkan alat peraga kampanye.
Sampai setelah penetapan Cabup-Cawabup Nagekeo 12 Februari 2018, alat peraga kampanye pasangan calon baik Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo maupun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT masih berdiri tegak di setiap sudut Kota Mbay-Ibukota Kabupaten Nagekeo.
Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga, S.H ditemui di Mbay, Rabu (14/2/2018), mengatakan, panwaslu telah mengimbau dan mengirim surat kepada pasangan calon dan tim sukses untuk menurunkan alat peraga kampanye.
Jika imbauan itu tidak ditaati, kata Yohanes, Panwas Kabupaten Nagekeo akan meminta bantuan Pemkab Nagekeo melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan alat peraga kampanye yang ada.
"Kami hanya mengimbau. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan. Paslon dan tim sukses paslon yang harus menertibkan sendiri alat peraga kampanye," kata Yohanes.
Sampai Rabu sore, alat peraga kampanye para paslon masih terlihat di Terminal Danga, sepanjang jalan Sukarno-Hatta, Jalan Jenderal Soeharto, Pertigaan Nggolombay, Danga, Aemali. Ada sebagian baliho atau alat peraga yang sudah rusak diterjang angin, ada juga yang masih berdiri utuh. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/paslon-di-nagekeo-tak-gubris-kpu-dan-panwas_20180214_185144.jpg)