Aksi Perempuan Asal Lombok Ini Berhasil Diamankan Brimob di Sumba Timur
Aksi perempuan ini benar-benar membuat petugas gemas karena ia mencuri puluhan ekor burung. Ini penjelasannya
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Sebanyak 95 ekor burung yang hendak diseludupkan ke Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diperdagangkan kini sudah dilepas liarkan kembali oleh pihak Balai Taman Nasional Matalawa Waingapu Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (10/2/2018).
Demikian, Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Maman Surahman, S.Hut.,M.Si ketika memberikan press realise melalui Bagian Humas Taman Nasional Matalawa yang diterima Pos Kupang, Minggu (11/2/2018).
Ia menjelaskan, bahwa sebanyak 95 ekor burung tersebut hendak diseludupkan ke Lombok Timur untuk diperdagangkan oleh seorang pelaku perempuan berinisial H (58) yang juga merupakan warga asal NTB.
Surahman mengatakan, aksi pelaku tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti 95 ekor burung tersebut oleh Brimob Subden III Den A Pelopor Sumba di Kilometer (8) depan markas Brimob Waingapu, Jumat (9/2/2018) malam.
Setelah mengamankan, kata Surahman, pihak petugas jaga Brimob lansung menghubungi pihaknya sekitar pukul 23.26 Wita malam.
Kemudian pihaknya mengecek barang bukti 95 ekor burung tersebut dan terdapat memiliki 2 jenis satwa burung yakni jenis burung Branjangan Jawa (Mirafra javanica) 60 ekor dan Decu Belang (Saxicola caprata) 35 ekor.

Surahman mengatakan, menurut pengakuan dari pelaku H bahwa burung tersebut akan dikirim ke Lombok Timur untuk diperdagangkan.
Pelaku juga tidak dapat menunjukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN) dari instansi terkait, sehingga pihaknya melakukan penahanan.
Namun, kata Surahman, sebanyak 95 ekor jenis beranjangan dan decu belang yang diamankan tersebut berada di luar kawasan, sehingga atas pertimbangan tersebut pelaku tidak diproses hukum hanya diberikan pembinaan oleh petugas TN Matalawa.
Selain itu, pelaku juga telah menandatangi surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan jika mengulangi lagi siap dilanjutkan dalam proses hukum.
Menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada Negara melalui Petugas Balai TN Matalawa untuk dilepasliarkan dan pelaku juga bersedia memberikan laporan kepada Petugas terkait adanya peredaran tumbuhan dan satwa yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. (*)