Nafsu Pria Tetangga Tak Bisa Dibendung, Sedih! Gadis Belia Diseret ke Gudang Batako Lalu Dipaksa

Dia tak menyangka, saat tengah bersantai menikmati suasana alam justru mendapat perlakuan mengejutkan.

Editor: Rosalina Woso
thelocal.de
Ilustrasi kekerasan anak 

POS-KUPANG.COM--Nasib nahas menimpa gadis berusia 14 tahun ini.

Dia tak menyangka, saat tengah bersantai menikmati suasana alam justru mendapat perlakuan mengejutkan.

Mahkota yang seharusnya terjaga itu, direnggut pria di kampungnya.

Dia dipaksa melayani keberingasan nafsu pria tersebut.
Korban yang masih lugu tak mampu melawan.

Ilustrasi (tidak ada hubungan dengan isi berita)
Ilustrasi (tidak ada hubungan dengan isi berita) (Tribun Pekanbaru)

Bahkan, beberapa jam dia sempat disekap di gudang batako sebelum akhirnya disetubuhi.

Pelaku ditangkap polisi setelah korban mengadu kepada keluarganya lantaran kemaluannya sakit.

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur.

Saat ini tersangka ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seorang gadis asal asal Nusa Penida, Bali menjadi korban nafsu bejat pria paruh baya.

Dilansir dari Tribun Bali, Satuan Reskrim Polres Klungkung terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur yang dialami LR, gadis asal Nusa Penida.

Pelaku yakni I Wayan Regik (52), warga Nusa Penida sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Klungkung, Rabu (7/2/2018).

ilustrasi
ilustrasi (World of Buzz)

Berdasarkan hasil penyelidikan, Wayan Regik diketahui sempat menyekap LR (14) di gudang Batako, sebelum akhirnya disetubuhi.

"Pelaku sudah kami amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya. Kita akan terus dalami kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (7/2/2018).

Ia menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi tanggal 25 Januari 2018 silam.

Baca: Lima Fakta Sidang Cerai Ahok, Ternyata Julianto Tak Mau Lepaskan Veronika

Saat itu LR bermain dan duduk melihat wisatawan yang sedang mandi di kolam renang villa yang jaraknya sekitar 2 Kilometer dari rumahnya.

Tiba-tiba datang Wayan Regik dan langsung menarik tangan dari LR.

"Tangan korban ditarik tersangka dan diajak pergi. Ternyata korban tidak diajak pulang kerumah, justru diajak ke gudang batako yang jaraknya 2 kilometer dari villa," ujar Wirawan.

Baca: Cantiknya Syahnaz Sadiqah, Sampai Jeje Bilang Tak Sabar, Paling Ribut Dikit Ketika Nenes Lagi

Wayan Regik lalu memaksa LR untuk masuk dan duduk di gudang batako tersebut.

Bahkan, Wayan Regik menyekap gadis putus sekolah tersebut.
Ia ditinggal seorang diri di gudang batako dalam keadaan pintu terkunci.

"Regik meninggalkan LR digudang, ia pulang ke rumahnya dan kembali lagi sekitar pukul 19.00 Wita," kata Wirawan.

Baca: PILU! Diculik Ayah Bersama Kekasihnya, Bocah Asal Argentina Ini Dijemput Ibunya Kembali di Makasar

Saat itulah Wayan Regik menjalankan nafsu bejatnya.
Dirinya menyetubuhi LR.

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, tersangka meninggalkan korban sendiri gudang batako tersebut.

Baca: Saat Jokowi Pesan Mie Goreng Malam-malam untuk Sang Istri Iriana

Tersangka justru ke rumah korban, karena keluarga korban dan tetangga tengah mencari keberadaan korban.

Ilustrasi tolak pelecehan terhadap perempuan
Ilustrasi tolak pelecehan terhadap perempuan (Google)

"Tersangka pura-pura ikut mencari korban. Keeesokan harinya, korban baru diajak pulang oleh tersangka dengan dalih tersangka yang menemukan korban," ucapnya.

Kecurigaan pun muncul, ketika LS mengeluh sakit pada alat kelaminnya.

Baca: Ririn Terbawa Suasana Saat Layani Obat Bagi Penjahat di Mapolda Metro Jaya, Termasuk Aktor Ini

Orangtua LS lalu menanyakan apa yang sebenarnya dilakukan oleh LS saat menghilang selama sehari.

Betapa kagetnya mereka, ketika LS mengaku dipaksa untuk berhubungan selayaknya suami istri oleh tersangka.

Ilustrasi
Ilustrasi (Daily Mail via Tribun Pekanbaru)

Mendengar pengakuan tersebut, orangtua LS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusa Penida.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76E Jo pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," jelas Wirawan. (*)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved