Breaking News
Selasa, 2 Juni 2026

Anggota DPRD TTS Berkomentar 'Pedas' Soal Pelantikan dr. Eirene Sebagai Kadinkes

Bagi anggota DPRD TTS, pelantikan Kadiskes TTS menjadi pertanyaan karena yang bersangkutan tidak pernah duduki jabatan struktural

Tayang:
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Novemy Leo
Hendrik Babys 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM | SOE - Anggota DPRD TTS, Hendrik Babys nampaknya protes atas pelantikan dr. Eirene Ina Deika Ate sebagai kepala dinas kesehatan (kadinkes) TTS, Kamis (8/2/2018) siang.

Hendrik menilai Eirene belum tepat menduduki jabatan struktural itu karena sebelumnya Iren baru duduk di jabatan fungsional sebagai dokter di RSUD SoE.

"Sebagai anggota DPRD TTS, saya melihat pelantikan pejabat eselon II oleh Bupati TTS, khususnya untuk pejabat Kadinkes TTS, dr. Eirene Ate itu belum tepat," kata Hendrik, Kamis pagi.

Menurut Hendrik, selama ini dr. Eirene masih berada di jabatan fungsional dan sama sekali belum pernah menduduki jabatan struktural.

Karenanya, sungguh suatu tanda tanya besar ketika hari ini dr. Eirene langsung dilantik menjadi Kadinkes TTS.

"Dokter Eirene belum pernah menduduki jabatan struktural lalu sekarang saat masuk ke jabatan struktural langsung menjadi kepala dinas kesehatan. Saya terkejut, saya menduga penempatan jabatan karena ada unsur kedekatan," kata Hendrik.

Hendrik juga meminta bupati bisa transparan membuka nilai dan ranking para pejabat peserta test agar semua pihak bisa melihat hal itu dan tidak ada kecurigaan.

"Transparan saja, buka nilai dan hasil testnya, supaya kita lihat nilai dan rankingnya," kata Hendrik.

Hendrik mencontohkan, sekretaris dinas kesehatan saat ingin ikut test untuk lowongan kadinkes saja, ditolak dengan alasan dia belum 1 tahun mendudki jabatan eselon III sebagai sekretaris. Namun kenapa dr. Eirene bisa diijinkan ikut test.

Lantaran hal itu, Hendrik berharap bupati bisa meninjau kembali penempatan pejabat untuk menduduki jabatan Kandinkes itu.

Hendrik kuatir, kurang pengalaman di jabatan struktural itu bisa membuat dokter Eirene kewalahan menghadapi dan menangani masalah kesehatan di TTS.

Menurut Hendrik, jabatan struktural apalagi sebagai kepala dinas itu memiliki tugas dan tangungjawab yang besar yang membutuhkan orang yang berpengalaman, paling tidak orang yang sudah pernah duduk di jabatan struktural.

"Saya kuatir, kondisi ini menyebabkan masalah kesehatan di TTS tidak bisa meningkat karena penempatan pejabat yang tidak tepat dan masih kurang pengalaman di jabatan struktural," kata Hendrik.

Ke delapan pejabat Eselon II itu dilantik oleh Bupati TTS, Ir. Paul VR Mella, Kamis (8/2/2018), di Aula Gunung Mutis, SoE.

Dr. Eirene Ate belum berhasil dikonfirmasi, dihubungi lewat SMS dan ditelepon, dr. Eirene belum membalas SMS dan tidak mengangkat telepon genggamnya, Kamis siang.

Bupati TTS, Ir. Paul VR Mella mengatakan, nilai dan ranking untuk peserta test pejabat eselon II di Pemkab TTS itu rahasia. Namun Mella memastikan, pejabat yang dilantik yang memiliki nilai tertinggi.

Terkait permintaan agar Bupati transparan mengumumkan nilai hasil tes pejebat itu, Mella mengatakan, itu rahasia. "Itu rahasia. Kalau mau lihat, datang saja dan saya kasih tunjuk. Itu sesuai ranking, yang bersangkutan sudah tahu dia posisi ms, mms, dia sudah tahu itu," kata Mella.

Setelah perankingan, demikian Mella, daftar diusulkan ke bupati dan sebenarnya dia bisa ambil kebijakan untuk penempatan pejabat.

Namun Mella memastikan dia tetap menggunakan nilai tertinggi hasil seleksi tim seleksi.

"Saya hargai tim ini professional, buang waktu, pikiran, tenaga untuk seleksi. Maka yang urut satu nilai tertinggi itu yang kita lantik," kata Mella.

Ditanya protes terhadap pelantikan Kadinkes TTS, dr. Eirene Ina Deika Ate sebagai kadinkes TTS, Mella memastikan tidak ada faktor kedekatan atau KKN terhadap penempatan jabatan dimaksud. "Wui, tidak ada. Ini seleksi. Bisa mau masuk tes, silahkan, yang penting memenuhi syarat karena itu test terbuka," kata Mella.

Mella mengatakan, Eirene mengikuti seleksi dan lolos seleksi artinya tidak ada unsur KKN. Jika tidak memenuhi syarat, tentu yang bersangkutan tidak akan lolos test dan seleksi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved