Kasus Korupsi PT Sasando - Besok, Yulius Ndauso Hadapi Tuntutan
Yulius Ndauso telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pekan lalu dan sesuai agenda sidang lanjutan digelar pekan ini
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi PT Sasando, Selasa (6/2/2018).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Yulius Ndauso oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Yulius sudah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Penasihat hukum Yulius Ndauso, Niko Ke Lomi, S.H mengatakan, sesuai jadwal persidangan maka agenda pembacaan tuntutan JPU akan berlangsung Selasa (6/2/2018).
Baca: Viktus Murin Minta Semua Kader Golkar Fokus pada Pemenangan Pemilu 2019
Baca: Pemkot Kupang Bangun Pasar Alak dan Bimoku
Baca: Panwaslu SBD Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas
Menurut Niko, klien mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada sidang pekan lalu dan sesuai agenda sidang lanjutan, yakni pembacaan tuntutan JPU.
"Klien kami telah diperiksa dan sesuai agenda sidang lanjutan adalah pembacaan tuntutan pidana," kata Niko saat dikonfirmasi Senin (5/2/2018).
Sebelumnya, Kajari Kota Kupang, Winarno, S.H melalui Kasi Pidsus, Edi Bere, S.H mengatakan, JPU Kejari Kupang tengah mempersiapkan tuntutan terhadap Yulius.
Menurut Edi, pada sidang sebelumnya Yulius telah diperiksa sebagai terdakwa dan dijadwalkan pembacaan tuntutan akan digelar dalam sidang lanjutan pekan ini.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Kupang ke PT. Sasando senilai Rp 4 miliar.
Sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan NTT, ditemukan kerugian negara Rp 662 juta.(*)