Curi Tas Keluarga Pasien, Polisi Bekuk Ximenes Di RSUD Naibonat
Ximenes diamankan saat sedang berjalan di rumah sakit, seusai menjenguk anggota keluarganya yang sakit.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Edi Hayon
POS-KUPANG.COM | BABAU - Polisi berhasil menangkap Paulus Ebaristo Ximenes Tiana (17), pelaku pencurian tas berisi uang milik Juniwati Hartarti di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.
Ximenes diamankan saat sedang berjalan di rumah sakit, seusai menjenguk anggota keluarganya yang sakit.
"Jadi saat itu anggota langsung tahan karena dugaan kuat pelakunya adalah Ximenes," kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson L Amalo, S.H saat dikonfirmasi di Mapolres Kupang, Jumat (2/2/2018)
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Amalo mengatakan Ximenes ditangkap setelah polisi memutar hasil rekaman CCTV yang ada di rumah sakit.
Polisi juga mendapatkan informasi dari warga yang mengenal wajah pelaku.
Amalo yang didampingi Kasubdit III, Aipda Supratman menjelaskan kronologi pencirian tas berisi uang milik Juniwati, pegawai honor pada Dinas Kependudukan Kabupaten Belu.
Pencurian terjadi di kawasan RSU Naibonat,
Simson menjelaskan, kasus pencurian bermula dari korban, Juniwati Hartarti yang datang dari Belu, Kamis (1/2/2018) mau menjenguk mama mantunya yang menderita sakit dan dirawat di RSUD Naibonat.
Saat itu, korban sedang tertidur lelap di lorong rumah sakit dan meletakan tas di bagian kakinya.
Ximenes yang juga berada di rumah sakit itu, sebanyak lima kali mondar-mandir melihat situasi.
Ketika memastikan situasi sepi dan aman, Ximenes mengambil tas milik Juniwati dan membawanya ke arah belakang RSUD Naibonat.
Korban ketika sadar sekitar pukul 3.30 Wita, tidak mendapatkan tasnya yang berisi alat cas handphone, ATM BRI dan KTP dan uang sebanyak Rp 1,2 juta.
Pelaku ketika membawa tas ke belakang rumah sakit, selanjutnya mengambil uang dan membiarkan tas bersama alat cas Hp, ATM BRI dan KTP tetap dalam tas tersebut.
Melihat tasnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.
"Jadi kejadiannya malam hari, pada sore harinya korban datang melapor di Reskrim. Atas laporan itu, anggota kemudian turun ke lokasi untuk mencari informasi.
Anggota meminta pihak rumah sakit untuk memperlihatkan rekaman CCTV.
Dari hasil putar ulang rekaman CCTV dan anggota menanyakan kepada beberapa saksi, mengenal orangnya.
Anggota kemudian melacak keberadaan pelaku dan saat itu pelaku sedang berjalan kaki dari rumah sakit yang menjenguk keluarganya yang sakit.
Saat ini, kata Amalo, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang dan penyidik telah mengambil keterangan beberapa orang saksi.
Memang dalam interogasi penyidik terhadap pelaku, sedikit berkelit soal uang yang diambil.
Pengakuan pelaku bahwa dirinya hanya mengambil Rp 700,000, tetapi setelah ditanyai penyidik barulah dia mengaku kalau sebagian uang dirinya telah membeli celana.
Terhadap perbuatan pelaku ini dkenakan pasal 363 (1) ke 3 KUHP.(*)