Kasus Narkoba Melibatkan Pilot Lion Air Mulai Disidangkan di PN Kupang
Sidang terkait kasus narkoba melibatkan pilot maskapai penerbangan Lion Air mulai digelar di Kupang
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Maesa Soemargo, pilot Maskapai Lion Air mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Maesa didakwa sebagai orang yang memakai narkoba.
Pantauan Pos Kupang, Rabu (31/1/2018), sidang dipimpin majelis hakim, Eko,S.H didampingi dua anggota.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Eirene Oranay,S.H. Sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Yahuda Suan,S.H.
Saat masuk ruang sidang, Maesa mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Kupang berwarna orange, nampak duduk tenang di hadapan majelis hakim.
Saat sidang dibuka, agenda sidang dengan pemeriksaan saksi ini ternyata ditunda pekan depan dengan alasan saksi berhalangan hadir.
JPU Eirene Oranay, mengatakan, saksi yang sedianya dihadirkan sebanyak lima orang, yakni co-pilot,pramugari dan polisi, namun semuanya berhalangan hadir.
Mendengar itu, Hakim Eko langsung menunda sidang hingga pekan depan. (*)