Edarkan Narkoba di Maumere, Perempuan Asal Makassar Ditangkap

AKBP Albert Neno dalam keterangannya kepada media mengatakan paket sabu yang sebelumnya diterima DN diberikan kepada D alias N

Penulis: Eflin Rote | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EFLIN ROTE-
Kasubditpenmas AKBP Anthonia Pah bersama Kabag Wasidik AKBP Albert Neno dan Kasubdit I AKBP Jakob Seubelan memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan narkoba. 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Setelah menangkap DN alias L, polisi juga menangkap D alias N. D alias N ini diketahui sebagai pekerja di tempat hiburan malam atau rekan satu tempat kerja DN.

Perempuan asal Makassar ini ditangkap di mess tempat ia bekerja.

Kabag Wasidik, AKBP Albert Neno dalam keterangannya kepada media mengatakan paket sabu yang sebelumnya diterima DN diberikan kepada D alias N untuk disebarkan.

"Setelah DN kami tangkap, kamu geledah gang bersangkutan dan ditemukan 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah kami interogasi DN, dia mengaku barang tersebut adalah miliknya bersama D alias N ini," ujar AKBP Albert, Rabu (31/1/2018) di Kupang.

Nantinya, narkoba tersebut akan dijual dengan harga per paket Rp 1 juta 800 di Maumere, Kabupaten Sikka. Albert mengatakan, barang haram tersebut dipesan dari Surabaya, Jawa Timur melalui jasa pengiriman TIKI.

Saat ini keduanya ditahan di Mapolda NTT dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved