Ada Pengurus Perempuan Golkar Belu Tak Punya Kartu Anggota
KPU Belu saat ini tengah melakukan verifikasi pada sejumlah parpol di daerah itu. Ini salah satunya
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Bau
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) lama peserta pemilu 2014 untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu 2019.
Tim verifikasi dibagi dalam lima tim mulai bergerak pada Rabu (31/1/2018). Tim yang mendatangi partai Golkar dipimpin komisioner KPU Belu, Elisabeth M. Botha.
Adapun yang diverifikasi faktual meliputi, Ketua, Sekertaris dan Bendahara, Status Domisili (Kantor), Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Kabupaten, Keterwakilan Perempuan 30 persen.
Sedangkan untuk Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol meliputi, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Komisioner KPU Belu, Elisabeth M. Botha kepada wartawan di Kantor Golkar Belu mengatakan, hasil verifikasi hari ini Partai Golkar Belu masih mengalami kekurangan antara lain masih ada pengurus yang tak membawa KTP dan KTA.
"Yang kurang akan dilengkapi hinggal tanggal 1 Februari. Tadi kita temukan ada yang KTA tidak ada dan ada yang tidak bawa KTP," ungkapnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Belu, Yohanes Jefri Nahak mengatakan, untuk pengurus Ketua, sekretaris dan bendahara, semuanya memiliki KTP dan KTA.
Hanya saja, lanjutnya, ada pengurus perempuan lainnya yang belum punya KTA. "Besok kita selesaikan kekurangan yang ada," ujar Yohanes yang akrab disapa Epi Nahak ini.
Seperti diketahui, kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Pasca Putusan MK berlangsung dari tanggal 30 Januari 2018 sampai tanggal 01 Februari 2018 berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 terdiri dari 11 Partai Peserta Pemilu 2014 dan empat Partai Baru dimulai dari pukul 11.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita. Selama kegiatan berlangsung diawasi oleh Panwaslu Kabupaten Belu. (*)