Herman Berek Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Ikut Membunuh Joao Vicente

Yang menjadi kesalahan Herman adalah tidak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya kepada pihak berwenang.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfons Nedabang
POS KUPANG/EDY BAU
Terdakwa Daniel Seran alias Danker berjalan menuju mobil tahanan usai divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Atambua, Senin (30/1/2018). Danker terbukti membunuh Joao Vicente. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COm, Edy Bau

POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Satu persatu terdakwa kasus pembunuhan terhadap purnawirawan TNI, Joao Vicente divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua.

Sehari sebelumnya, majelis hakim menghukum Daniel Seran alias Danker 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah membunuh Joao.

Hari ini, Selasa (30/1/2018) giliran Herman Berek alias Man alias Dije divonis 11 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara.

Terhadap putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberi waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan pilihan menerima atau menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina didampingi Hakim Anggota Gustav Bless Kupa dan Fausi di ruang sidang utama PN Atambua, Selasa (30/1/2018), Herman dinilai telah bersama-sama Danker dan telah melakukan pembunuhan terhadap Joao Vicente pada bulan Juni 2017 lalu.

Kuasa hukum terdakwa, Silvester Nahak, Adrianus Magnus Kobesi dan Martinus Sobe kepada wartawan usai sidang putusan tersebut mengatakan akan menggunakan waktu tujuh hari memberikan pertimbangan hukum kepada terdakwa.

Menurut mereka, ada hal-hal yang terungkap sebagai fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Padahal, kata ketiga pengacara ini, posisi Herman alias Dije ini tidak ada ketika peristiwa pidana itu terjadi.

Yang menjadi kesalahan Herman adalah tidak melaporkan peristiwa pidana yang diketahuinya kepada pihak berwenang.

"Kalau menurut kita, pasal yang tepat bagi terdakwa ini adalah pasal 221 KUHP. Karena dia tidak turut melakukan pembunuhan," kata kuasa hukum Silvester Nahak.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua menjatuhi hukuman penjara selasa 20 tahun kepada Daniel Seran alias Danker karena terbukti bersalah dan meyakinkan membunuh pensiunan TNI yang juga petugas sekuriti Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu, Joao Vicente pada akhir Juni 2017 lalu.

Vonis majelis hakim ini disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mohammad Reza Latuconsina didampingi Hakim Anggota Gustav Bless Kupa dan Fausi di ruang sidang utama PN Atambua, Senin (29/1/2018).

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

Terhadap putusan ini, Danker menyatakan masih pikir-pikir setelah berembug dengan kuasa hukumnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved