Empat Terdakwa Trafficking di TTS Terancam 15 Tahun

keempat terdakwa ini diduga ada kaitannya dengan Apeles Boy Moy, tersangka kasus trafficking yang berkasnya akan disidangkan tersendir

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Empat Terdakwa Trafficking di TTS Terancam 15 Tahun
pos kupang
POS KUPANG/HERMINA PELLO BERPELUKAN- Korban human trafficking Anita Tsey berpelukan dengan ibunya Welmince Tsey disaksikan Kapolda NTT, Brigjen Pol Widyo Sunaryo, Senin (22/8/2016).

POS KUPANG.COM, SOE - Empat tersangka kasus human trafficking terancam hukuman 15 tahun penjara. Keempat terdakwa dimkasud itu, yakni Yusmina Nenohalan, Selvi Margarita Koy, Yanti Banu dan David Tabana.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Eko Priyanto, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) SoE, Rabu (24/1/2018). Para terdakwa didampingi kuasa hukum, Bill Nope, S.H, MH. Kasus ini disidangkan Ketua majelis Hakim, Jamser Simantjuntak, S.H, dengan hakim anggota, John Michel Leuwol, S.H dan Putu Dima Indra, S.H.

Keempat terdakwa didakwa dalam satu berkas. Dalam dakwaannya, JPU Martin mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau (2) Joto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perlindungan Orang (TPPO). "Keempat terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Martin.

Terdahap dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Bill Nope, memastikan tidak akan melakukan eksepsi. Untuk kasus trafficiking pelaku kuasa hukum dari terdakwa tidak eksepsi. Pertimbangan saja, dari dakwaannya saja sudah jelas, walaupun ada hal lain yang merupakan hal yang urgen. Nanti dalam pembelaan saya akan masukkan dalam pledoi," kata Bill.

Usai sidang, JPU Martin mengatakan, keempat terdakwa ini diduga ada kaitannya dengan Apeles Boy Moy, tersangka kasus trafficking yang berkasnya akan disidangkan dalam kasus tersendiri. Keempatnya diduga bekerjasama dengan Boy Moy terkait pengiriman TKI, Ance Juliana Punuf, beberapa waktu lalu. (vel)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved