Masa Sosialisasi Selesai, Petugas Langsung Tindak Pelanggar Lalin di Kefamenanu
Petugas tidak memberikan toleransi kepada pengemudi kendaraan yang masih melanggar aturan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teny Jenahas
POS-KUPANG.COM|KEFAMENANU--Dinas Perhubungan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan rekayasa lalu lintas di beberapa jalur yang dianggap macet.
Kebijakan ini masih tahap sosialisasi sampai tanggal 20 Januari 2018.
Setelah tanggal 20 Januari, Dinas Perhubungan bersama polisi lalu lintas (Polantas) akan melakukan penertiban di jalur-jalur yang sudah dipasang rambu-rambu.
Petugas tidak memberikan toleransi kepada pengemudi kendaraan yang masih melanggar aturan.
"Tahap sosialisasi sampai tanggal 20 Januari 2018. Lewat tanggal itu kita tertibkan sudah. Kita akan beri sanksi kepada pengemudi kendaraan. Kita sudah koordinasi dengan polisi," kata Markus.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTU, Markus Naibobo, Senin (15/1/2018).
Menurut Markus, rekayasa lalu lintas dilakukan bertujuan untuk menghindari kemacetan kendaraan di jam-jam ramai.
Rekayasa lalu lintas ini berlaku untuk angkotan kota sehingga angkot bisa melewati jalur-jalur yang selama ini tidak memiliki jalur angkot.
Menurut Markus, rekayasa lalu lintas itu berada di jalur Kartini dan terminal Kefamenanu.
Kasat Lantas Polres TTU, AKP. Wihelmus Sinlae, saat dikonfirmasi mengatakan, polisi sudah memberikan himbauan kepada masyarakat terkait rekayasa lalu lintas di beberapa jalur.
Tanggal 21 polisi mulai menertibkan dan langsung memberikan tindakan bagi pengemudi yang melanggar. (*)