11 ABK Kapal Fu Yuan Yu 831 Dideportasi

11 ABK tersebut berstatus Non Justicia yang terdiri dari 5 WNA asal China, 3 WNA asal Myanmar dan 3 WNA asal Vietnam

Penulis: Eflin Rote | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
11 ABK Fu Yuan Yu 831 diserahkan kepada pihak Imigrasi Klas II Kupang untuk dideportasi. 

Laporan Wartawan  Pos Kupang.Com, Eflin Rote

POS-KUPANG.COM| KUPANG -- Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menyerahkan 11 Anak Buah Kapal Asing kepada pihak Imigrasi Kelas I Kupang untuk dideportasi. 11 ABK tersebut berstatus Non Justicia yang terdiri dari 5 WNA asal China, 3 WNA asal Myanmar dan 3 WNA asal Vietnam.

Kepala PSDKP Kupang, Mubarak mengatakan, pihaknya melalui PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Kupang telah menyerahkan 11 ABK Kapal Fu Yuan Yu 831 pada Senin (8/1/2018) lalu. Menurut rencana, 11 ABK tersebut akan dideportasi pada Rabu (10/1/2017).

"Kami sudah serahkan ke pihak Imigrasi Kelas I Kupang untuk dideportasi. Rencananya akan dideportasi Rabu (10/1/2018) oleh pihak imigrasi," ujar Mubarak, Rabu (10/1/2018) di Kupang.

6 orang ABK kapal Fu Yuan Yu 831 terdiri dari 4 orang ABK non justicia yakni 2 orang WNA asal China dan dua orang WNI. Mereka masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan 2 Nahkoda dan Kapal Kamar Mesin berstatus Pro Justicia dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapal Fu Yuan Yu 831 ditangkap pihak PSDKP Kupang pada akhir November 2017 lalu. Kapal asal China berbendera Timor Leste ini ditangkap karena mencuri ikan di perbatasan Indonesia-Timor Leste.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved