Pasca Liburan Tahun Baru, ASN yang Tak Masuk Kantor Mendapat Sanksi Potong Uang Kesra
Hari pertama ASN Pemkot yang berkantor jumlahnya lebih banyak daripada yang tidak masuk.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sesuai dengan instruksi Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, ASN yang tidak masuk kantor (hadir) dari semua SKPD harus segera direkap.
Sekretaris Daerah kota Kupang, Bernadus Benu, kepada wartawan, Rabu (3/1/2018), menyampaikan rekapan sudah ada di BKD. Kamis pagi akan disampaikan kepada Walikota.
"Beri masukan kepada pak Wali agar yang tidak hadir diberikan sanksi dengan memotong uang kesra. Berapa persen belum ditentukan," tuturnya.
Hari pertama ASN Pemkot yang berkantor jumlahnya lebih banyak daripada yang tidak masuk. Misalnya seperti Kantor Dinas Kesehatan Kota Kupang, semua ASN hadir.
Bernadus berharap besok atau lusa kehadiran sudah kembali normal.
Sementara mengenai dua ASN yang sempat membuat keributan di ruangan Wakil Walikota Kupang,
Sekretaris Daerah, Bernadus Benu mengatakan keduanya sudah diperiksa.
"Menjelang libur saya sudah sampaikan kepada Pak Wali hasil pemeriksaan. Setelah masuk libur Januari ini pak wali akan mengambil sikap menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang sudah diambil keterangannya," tuturnya.
Kata Bernadus, hasil pemeriksaan sangat rahasia. Sanksi akan ditentukan oleh Walikota.
"Pak wali akan pelajari hasil pemeriksaannya, untuk memberikan sanksi yang diberikan," tukasnya. (*)