Proses Fit and Proper Tes Direksi Bank NTT Belum Dilakukan Karena Soal Dokumen

Ini penjelasan komisaris Bank NTT terkait dengan fit dan proper test direksi Bank NTT

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
Komisaris Utama Frans Salem memberikan keterangan mengenai masa kerja direksi Bank NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Hermina Pello

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Proses fit and proper test bagi direksi Bank NTT di OJK belum bisa dilakukan karena ada dokumen yang belum lengkap.

Komisaris utama Bank NTT, Frans Salem kepada wartawan dalam jumpa pers di lantai empat Bank NTT, Rabu (3/1/2018) mengatakan, ada surat dari OJK tentang kekurangan dokumen yang harus dilengkapi pada tanggal 12 Desember 2017 namun surat itu belum diterima oleh Bank NTT.

"Kalau surat sudah kami terima maka segera dilengkapi tetapi surat itu belum kami terima. Sampai hari ini kita belum dapat surat dari OJK. Dan karena masa waktu direksi sampai tanggal 31 Desember 2017 maka Gubernur NTT sebagai pemegang saham pengendali mengambil langkah darurat mengeluarkan surat untuk memperpanjang masa kerja," katanya.

Frans Salem mengungkapkan seusai dengan UU tentang PT yang khusus menghimpun dana dan mengelola dana masyarakat maka sekurang-kurangnya ada dua yakni satu direktur yang mengurus kepatuhan dan satu orang mengurus operasional.

Gubernur memperpanjang satu orang karena di bank harus ada yang melakukan fungsi kepatuhan maka tugaskan direktur pemasaran kredit untuk melakukan fungsi direktur kepatuhan.

Jika proses administrasi sesuai surat dari OJK sudah bisa maka diharapkan dalam bulan ini bisa ada fit and proper tes di OJK. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved