Orangtua Kerap Beri Nama Anak yang Kebarat-baratan, DPRD Siapkan Raperda Khusus

Salah satu perda yang mengatur pelestarian budaya lokal adalah mengenai gagasan agar anak yang lahir diberi nama jawa.

Editor: Djuwariah Wonga
www.bidanku.com

POS-KUPANG.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar kini tengah mengusulkan peraturan daerah (perda) untuk melestarikan budaya lokal.

Salah satu perda yang mengatur pelestarian budaya lokal adalah mengenai gagasan agar anak yang lahir diberi nama jawa.

"Nama anak-anak sekarang cenderung modern, sehingga nama-nama jawa itu apakah masuk budaya atau bukan. Nanti akan dikaji terlebih dahulu masuk dalam perda," kata Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto dilansir dari Tribun Jatim Rabu (3/1/17)

Menurut Sumanto, hal ini dilatarbelakangi oleh fenomena pemberian nama anak-anak oleh orangtuanya yang berbau kebarat-baratan.

Hingga akhirnya beberapa anggota DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan pembuatan perda itu agar nama-nama anak tidak lagi kebarat-baratan.

"Sekarang banyak seperti itu (nama kebarat-baratan). Sehingga perlu dikaji. Lewat perda itu maka budaya lokal akan terlindungi. Namun hal itu perlu dikaji dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak," jelas Sumanto.

Baca: VIDEO: Begini Jadinya Kalau Kantor Pemerintah Libur dan Hari Pertama Kerja Seperti Ini

Sumanto mengkhawatirkan nama jawa akan menghilang dalam beberapa tahun ke depan seiring perkembangan zaman.

"Apakah nama-nama jawa akan menghilang beberapa tahun ke depan itu perlu dipikirkan. Dan apakah nama jawa masuk dalam budaya. Apakah hal itu boleh diatur dalam perda atau tidak maka perlu dikonsultasikan," katanya.

Sumanto menyatakan positif akan disahkannya perda tersebut karena banyak anggota dewan yang jarang menemukan nama jawa pada anak-anak kini.

Dirinya menambahkan, ranperda yang digagas terkait budaya dan kearifan lokal hal ini dikarenakan budaya lokal sudah mulai tergerus dan terkikis.

Harapannya dengan adanya perda inisiatif DPRD tersebut, pemerintah wajib melestarikan perda agar budaya lokal tidak menjadi hilang nantinya.

"Kajian itu apakah memunculkan pengaturan nama itu bertentangan atau tidak dengan hak asasi manusia dan undang-undang lebih atas," ungkap Sumanto.

Baca: Warga Padati Samsat Kupang Hari Ini

Sumanto mengatakan saat ini DPRD masih akan menyusun draft.

"Masih ada naskah akademik, uji publik, baru jadi draf, " kata Sumanto menjelaskan.

Setelah draft jadi, akan dikaji dan dibahas dengan melibatkan berbagai unsur.

Munurut Sumanto, banyak nama jawa yang sebenarnya bagus dipakai dan tidak ketinggalan zaman.

"Manohara itu bidadari salah satu istri raja dalam pewayangan. Dan, itu nama jawa dan budaya. Dalam pewayangan banyak nama jawa bagus," kata Sumanto.

Pihaknya menargetkan raperda ini bisa menjadi perda tahun 2018.

Baca: Kepala PSDKP Kupang: Yang Dilelang Barang Bukti Ikan 30 Ton, Bukan Kapal Nelayan Cina

Sebelumnya, larangan raperda untuk memberikan nama anak kebarat-baratan menjadi viral di medsos silam.

DPRD Kabupaten Karanganyar, Jateng, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Budaya Lokal yang salah satunya memuat pelarangan nama anak berbau kebarat-baratan.

" Jadi nanti namanya ya yang Indonesia atau Jawa," ujar Sumanto.

Menurutnya, jika raperda itu nanti disahkan menjadi perda, maka akan menjadi perda pertama di Indonesia yang mengatur soal nama anak tak kebarat-baratan.

"Setahu saya di daerah lain belum ada," kata Sumanto.

Namun, Raperda ini masih akan melalui proses yang panjang sebelum menjadi perda.

"Sekarang masih penyusunan, (prosesnya) masih panjang," ujarnya. (*)

Artikel ini sudah ditayangkan di TribunKaltim dengan judul: Larang Nama Anak yang Kebarat-baratan, DPRD Siapkan Raperda Khusus

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved