Kepala PSDKP Kupang: Yang Dilelang Barang Bukti Ikan 30 Ton, Bukan Kapal Nelayan Cina
"Saat ini kami sedang menunggu surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)."
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUIPANG.COM, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Mubarak menegaskan tidak melelang kapal nelayan Cina berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831 yang ditangkap akhir November 2017 lalu.
"Yang akan dilelang adalah barang bukti berupa ikan seberat 30 ton bukan kapalnya," tandas Mubarak di Kupang, Rabu (3/1/2018).
"Saat ini kami sedang menunggu surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," tambahnya.
Baca: KPU Anulir SK Pasangan Calon yang Ditandatangani Plt Ketua Parpol
Menurutnya surat pemberitahuan keluar dalam bulan Januari 2018 sehingga pihaknya bisa segera melakukan pelelangan ikan yang menjadi barang bukti.
Kapal nelayan China berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831 diamankan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste, akhir November 2017.
Kapal tersebut mengangkut 30 ton ikan.
Baca: Tega Benar! Ayah Racuni Bayinya, Susu Dicampur Racun Serangga, Lalu Dimasukkan ke Dot dan Diminumkan
Kapal Fu Yuan Yu 831 diamankan di Pelabuhan Tenau Kupang sambil menunggu proses hukum.
Penangkapan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, dua orang yakni nahkoda kapal dan kepala kamar mesin ditetapkan sebagai tersangka.(*)