Rabu, 8 April 2026

Pasangan Selingkuh Digrebek Warga dan Dihukum Jalani Denda Adat. Inilah Dendanya!

Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.

Editor: Djuwariah Wonga

POS-KUPANG.COM- Akun Facebook Yuni Rusmini mengunggah sebuah catatan tentang penggerebekan pasangan selingkuh, Selasa (19/12/2017).

Pasangan ini kepergok di sebuah kamar.

Diketahui, keduanya telah memiliki rumah tangga masing-masing.

Pria berinsial NS bekerja di sebuah bank, sementara perempuan yang berinisial DR bekerja sebagai pegawai asuransi.

Terbongkarnya perselingkuhan keduanya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satgas K5 dengan Bhabinkamtibmas Polsek Palu Barat.

Keduanya diamankan setelah petugas mengintai dari jauh apa yang dilakukan pasangan kekasih gelap ini.

Baca: Pamer Kemesraan, Kekayaan dan Air Mata. Inilah 13 Kelakuan Kids Jaman Now di Medos yang Bikin Ngakak

Keduanya pun saat digrebek masih berada di atas ranjang.

Lantaran perbuatan asusila itu, NS dan RW harus menerima hukuman adat pada Senin (18/12/2017) sekitar pukul 09.00 wita.

Hukuman adat tersebut bernama Givu Nu, dengan cara berendam di laut.

Tak hanya itu, sanksi yang harus keluar dari kampung halaman.

Begini catatan Yuni Rusmini selengkapnya:

"Bukti Hasil Kerja K5 dan Lembaga Adat Kelurahan Silae dalam menegakkan Hukum adat yaitu Hukuman direndam di Laut Dan harus keluar dari kampung " Bagi PELAKOR dan PEBINOR " pasangan Zina.

Kepergok Berduaan Dalam Kamar, Pasangan Selingkuh Ini Direndam ke Laut Dan harus keluar kampung.

NS ( laki ") karyawan B*I Palu yang tinggal di Perumahan B*N Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved