Sudah Ada Pergub Bebas Sanksi Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

Pergub sebagai upaya pemerintah dalam mempertegas hak dan kewajiban masyarakat demi terwujudnya tanggungjawab negara.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
istimewa
Kepala BPPKAD NTT, Drs. Hali Lanan Elias (tengah) menekan tombol bersama Samsat, Jasa Raharja dan Polda NTT saat launching Pergub NTT No 30/2017, Jumat (‎15/12/2017) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas PPKAD me-launching Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Launching berlangsung di halaman Kantor Bersama Samsat Kota Kupang, Jumat (15/12/2017).

Acara dihadiri unsur Forkopimda NTT, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemprov NTT, Ditlantas Polda NTT dan PT. Jasa Raharja (Persero).

Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengatakan, adanya Pergub sebagai upaya pemerintah dalam mempertegas hak dan kewajiban masyarakat demi terwujudnya tanggungjawab negara dalam penyelenggaraan publik.

Kepala Dinas PPKAD Provinsi NTT, Drs. Hali Lanan Elias mengatakan, dengan penerapan Samsat on line diharapkan menjadi salah satu jawaban dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di NTT, khususnya wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan, iuran wajin kendaraan bermotor umum dan pendapatan negara bukan pajak," kata Hali Lanan.

Dijelaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah pembebasan sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor sebagai akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu ada pembebasan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor disertai dengan penghapusan sanksi atau denda sebagai akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan di Samsat.

Pergub ini, lanjutnya dilaksanakan selama tiga bulan mulai 15 Desember 2017 sampai dengan 15 Maret 2018 secara serentak di seluruh NTT.

"Pergub ini juga ditargetkan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga bertujuan untuk bertujuan untuk meningkatkan akurasi basis data kendaraan bermotor serta menjamin kepastian kepemilikan kendaraan bermotor," ujarnya.

Dia juga menyatakan, sesuai laporan hasil pemeriksaaan BPK RI Perwakilan NTT atas sistem pengendalian inyern pada Pemprov NTT pada Mei 2017 ditemukan sebanyak 169.466 unit kendaraan yang belum melunasi pajak dengan nilai tunggakan Rp 82 miliar lebih.

Sedangkan berdasarkan data realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan 1 Desember 2017, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor telah mencapai Rp 146.02 miliar lebih atau terealisasi 100,78 persen dari target sebesar Rp 144,90 miliar lebih.

Sementara dari penerimaan dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp 185,72 miliar atau teralisir 95,41 persen dari target Rp 194,65 miliar.

"Pemerintah NTT optimis pada akhir Desember 2017 ini, penerimaan dari sektor Bea balik nama kendaraan bermotor akan tercapai atau melampau target," ujarnya.

Sementara dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pajak, M. Christinova Silalahi mengatakan, maksud launching adalah terlaksananya sosialisasi Pergub No 30 Tahun 2017 kepada masyarakat sedangkan tujuannya adalah untuk mendorong minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved