GMNI Cabang Kupang Lapor Kasus Tindakan Represif Polisi ke DPP GMNI

Terkait dengan tindakan represif yang dilakukan polisi, pihak GMNI melakukan hal ini

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang melaporkan kasus tindakan Represif petugas kepolisian terhadap Yohanes Ndawa. Kasus ini sudah menjadi perhatian GMNI pusat.

Hal ini disampaikan Ketua GMNI Cabang Kupang, Leonardus Lian Liwun, kepada Pos Kupang, Jumat (15/12/2017).

Baca: GMNI Cabang Kupang Gelar Aksi Demo Soal Penanganan Limbah di Rumah Sakit

Menurut Lian Liwun, masalah Represif dari oknum polisi itu sudah dilaporkan ke DPP GMNI.

" Kami sudah laporkan kasus ini ke DP GMNI dan GMNI pusat telah merespon agar kasus ini dituntaskan," kata Lian Liwun.

GMNI logo
GMNI logo (Net)

Dia menjelaskan, bentuk respon dari DPP GMNI yakni menawarkan pendamping atau pengacara dari Jakarta untuk mendampingi korban Yohanes Ndawa.

"Kami sampaikan bahwa untuk saat ini kami sudah laporkan ke polisi dan menunggu tindak lanjut. Harapan kami bahwa kasus ini yang terakhir dan tidak boleh terjadi lagi, karena polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved